Batam, Kepulauan Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadahan sepeda motor yang beroperasi lintas daerah di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Polisi mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi sejak September hingga Oktober 2025, serta penadahan barang hasil curian. Total sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam, dengan kerugian materiil ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Tiga tersangka diamankan: R (pelaku utama pencurian), serta A dan M (penadah/pertolongan jahat yang menerima dan memperjualbelikan motor curian).
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, dimulai dari tersangka R di Jembatan 3 Barelang, Batam, dilanjutkan pengembangan ke A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Di mana (Where): Pencurian terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Batam Kota, seperti area parkir luar Mega Mall, Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering. Penadahan dilakukan di Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Modus operandi tersangka R adalah merusak kunci kendaraan menggunakan alat khusus untuk mencuri motor, kemudian menjualnya ke penadah yang diduga mengetahui asal barang ilegal. Sindikat ini terbongkar berkat informasi masyarakat dan penyelidikan Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit handphone, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau g juncto Pasal 20 KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 KUHP (penadahan/pertolongan jahat) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk barang bukti untuk datang ke Kantor Polda Kepri dengan membawa STNK/BPKB serta identitas diri guna verifikasi dan pengembalian gratis sesuai prosedur.
Masyarakat juga diminta menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan, peta kerawanan, atau bantuan kepolisian.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!