Pelaku, yang gagal meminjam uang dari tetangga untuk melunasi utang, mengajak Pandra ke rumah saudaranya dengan dalih akan mendapatkan pinjaman. Sebelum berangkat, pelaku menyiapkan golok dan senar pancing. Saat berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku menjerat leher Pandra dengan senar pancing dari belakang, menyebabkan motor terjatuh. Pelaku kemudian menghunus golok dan mengarahkannya ke leher korban hingga korban tak berdaya. Setelah itu, pelaku membawa jenazah korban ke sungai untuk membuangnya.
Usai membunuh Pandra, pelaku mengambil sepeda motor korban dan menjualnya. Uang hasil penjualan diberikan kepada anak pelaku. Pelaku kemudian pergi berziarah ke Tanggamus sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.
Polda Lampung telah mengamankan pelaku beserta barang bukti di Markas Polda Lampung. Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 328 KUHP (penculikan), Pasal 333 KUHP (merampas kemerdekaan orang lain), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), atau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Ancaman hukuman mencakup penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan apresiasi atas kerja cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus ini. "Pelaku telah ditahan, dan proses hukum sedang berjalan. Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama pembunuhan berencana," ujarnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!