Serang, Nusantara Media - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (JPMI) Banten, dipimpin Koordinator Aksi Entis Sumantri (Tayo), melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Mereka menyoroti Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan Kepala Dinas terkait.

Aksi protes dan tuntutan terhadap dugaan ketidakwajaran serta penyalahgunaan anggaran (abuse of power) dalam pembangunan dan penataan destinasi wisata Situ Cikoncang (Desa Ketapang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak) dan Lembur Mangrove Citeureup (Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang). Anggaran mencapai puluhan miliar rupiah (termasuk tahapan Rp9 miliar dan lanjutan miliaran), namun minim dampak pada PAD Provinsi Banten, PDRB, kesejahteraan masyarakat, dan tingkat kunjungan wisatawan. Temuan investigasi lapangan menunjukkan lemahnya transparansi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan. Senin, 2 Maret 2026 

JPMI tidak menghalangi penyampaian kebenaran untuk menyucikan oligarki dari perbuatan merugikan rakyat). Ini adalah aksi awal, dengan rencana aksi jilid II dan eskalasi hingga Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.

- Advertisement -

Aksi dilaksanakan di Provinsi Banten, dengan fokus pada lokasi destinasi wisata: Situ Cikoncang (Kabupaten Lebak) dan Lembur Mangrove Citeureup (Kabupaten Pandeglang). Penyampaian tuntutan ditujukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten, serta Gubernur Banten.

Berdasarkan kajian, investigasi, dan penelusuran lapangan, JPMI menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, kurang transparansi, dan anggaran besar tidak sebanding dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta kontribusi PAD. Hal ini merugikan hak rakyat dan keuangan negara. Aksi ini sebagai kontrol sosial sesuai UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi dilakukan secara bertanggung jawab dengan tuntutan konkret:

-Mendesak Kejati Banten dan Polda Banten segera selidiki dugaan penyimpangan anggaran Situ Cikoncang TA 2023-2025.

-Mendesak Gubernur Banten panggil dan evaluasi Kepala Dinas Pariwisata, termasuk atas Lembur Mangrove Citeureup.

-Menuntut keterbukaan informasi publik penuh terkait perencanaan, realisasi, dan pengelolaan anggaran pariwisata Banten.

-Meminta Kepala Dinas Pariwisata mundur karena diduga gagal mengelola sektor.

-Mengajak masyarakat kawal anggaran publik agar tepat sasaran, transparan, dan pro-rakyat.

Tuntutan Utama JPMI Banten:

  1. Penyelidikan menyeluruh oleh APH terhadap dugaan penyimpangan.
  2. Evaluasi dan panggilan Kepala Dinas Pariwisata oleh Gubernur.
  3. Keterbukaan informasi publik total.
  4. Mundurnya Kepala Dinas Pariwisata.
  5. Pengawalan bersama masyarakat untuk anggaran yang berpihak rakyat.