Lebak, Nusantara.media– Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, memasuki babak baru. Anggota
Laporan ini mencakup dugaan mencakup Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024. Salah satu temuan utama adalah adanya bukti transfer sejumlah Rp613 juta ke rekening istri Kepala Desa Kerta, DR, pada tahun 2024.
Selain itu, Kepala Desa Kerta, RZ, juga diduga melakukan pemotongan upah tenaga kerja secara berkala. Padahal, Hak Orang Kerja (HOK) seharusnya diberikan penuh, namun para pekerja hanya menerima sebagian dari hak mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Musa Weliansyah menyampaikan bahwa dalam laporan yang disajikan, terdapat 12 lampiran alat bukti, termasuk dokumen terkait penggunaan Dana Desa serta pernyataan dari para pekerja yang menerima upah dari kepala desa. Selain itu, bukti transfer dari RH ke istri kepala desa juga disertakan dalam laporan.
“Hari ini saya bersama dengan GMNI Lebak
“Ada 12 berkas yang kami laporkan, salah satunya Surat Pertanggungjawaban
“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera melaporkan laporan ini agar kasus dugaan korupsi ini dapat terungkap dengan jelas dan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujar Musa Weliansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil dalam menangani laporan tersebut.
Editor : Admin