PANDEGLANG, NUSANTARA .MEDIA- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan Rifqi Rafsanjani, anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), ke Polres Pandeglang dan Badan Kehormatan Dewan (BKD). Laporan ini diajukan atas dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online, yang mencuat setelah korban, mantan kekasih terduga pelaku, membagikan pengalamannya melalui unggahan di akun Instagram @meysinputi pada 25 Mei 2025.
Dalam unggahan tersebut, korban mengklaim bahwa ia mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Rifqi Rafsanjani. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa data pribadinya telah digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online. Menariknya, Rifqi adalah putra Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dalam proses hukum, mengingat posisi ayahnya sebagai pejabat publik.
Sebagai respons terhadap kejadian ini, HMI Cabang Pandeglang mendesak pihak berwenang untuk:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap perempuan dan penyalahgunaan data pribadi.
2. Menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
3. Menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk mencegah intervensi.
HMI juga meminta BKD DPRD Pandeglang untuk memberikan sanksi tegas kepada Rifqi Rafsanjani, termasuk pemberhentian dari jabatannya dan pencabutan keanggotaan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Moh Ilham, Ketua HMI Cabang Pandeglang, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga menyangkut isu kekerasan terhadap perempuan dan tanggung jawab moral pejabat publik. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang serius dan tidak pandang bulu.
HMI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti. Mereka berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tidak akan tinggal diam hingga kasus ini diusut tuntas.
Berdasarkan fakta yang ada, tindakan Rifqi Rafsanjani dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diturunkan, harapan besar tertuju kepada Polres dan BKD DPRD Pandeglang untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh HMI dengan serius. Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat pentingnya integritas dan tanggung jawab pejabat publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat. HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Penulis : Tayo