PANDEGLANG, NUSANTARA MEDIA - Gerakan Mahasiswa Hukum Provinsi Banten atau yang dikenal sebagai GMHPB secara resmi menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan serta penyaluran anggaran transportasi bagi para kader Posyandu. Para kader ini diketahui terlibat aktif dalam mendistribusikan paket program Makan Bergizi Gratis atau MBG di wilayah Dapur SPPG Wirasinga, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Persoalan serius ini mencuat ke publik setelah adanya sejumlah pengakuan dari para kader di lapangan yang merasa tidak menerima insentif secara proporsional. Padahal, insentif tersebut seharusnya dihitung berdasarkan jumlah ompreng atau paket makanan yang telah mereka distribusikan setiap hari dengan mengorbankan tenaga, waktu, serta tanggung jawab moral yang besar demi memastikan makanan bergizi sampai ke kelompok penerima manfaat dengan baik.
Berdasarkan ketentuan yang telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, pada tanggal 22 September 2025 lalu, para kader yang tergabung dalam Tim Pendamping Keluarga, kader Keluarga Berencana, kader Posyandu, hingga para penyuluh yang turut serta mendistribusikan program MBG memperoleh alokasi dana pengganti transportasi sekitar Rp1.000 untuk setiap satu paket makanan yang berhasil diantarkan ke lokasi. Dalam ilustrasi yang sempat ia jabarkan, seorang kader yang mendistribusikan sekitar 20 ompreng makanan per hari selama kurun waktu 20 hari kerja idealnya dapat mengantongi pengganti transportasi sekitar Rp400.000 setiap bulannya, yang tentu besarannya dapat disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah serta dikoordinasikan secara langsung bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Namun, realitas pahit justru ditemukan oleh tim GMHPB ketika melakukan peninjauan langsung di lapangan berdasarkan keterangan para kader. Di lapangan, para kader mendapati temuan bahwa dalam sehari mereka mampu mendistribusikan sekitar 30 hingga 50 ompreng makanan kepada masyarakat. Anehnya, ketika proses pembayaran insentif dilakukan secara mingguan, para kader mengaku hanya menerima uang dengan kisaran paling besar sekitar Rp50.000 hingga Rp70.000 saja. Jika dikalkulasikan secara matematis menggunakan acuan Rp1.000 per ompreng, seharusnya para kader yang mendistribusikan 30 hingga 50 ompreng per hari memiliki hak pengganti transportasi sebesar Rp30.000 sampai Rp50.000 per hari pendistribusian, yang apabila diakumulasikan dalam rentang waktu tertentu tentu menembus angka ratusan ribu rupiah. Perbedaan angka yang sangat mencolok ini tentu membutuhkan audit mendalam guna memeriksa mekanisme penganggaran dan realisasi pembayaran yang sebenarnya terjadi.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan penyelewengan ini, GMHPB mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akurat. Bukti tersebut berupa lembar berita acara pendistribusian ompreng yang secara cermat mencatat aktivitas distribusi harian para kader, disandingkan dengan data perhitungan nominal insentif yang seharusnya mereka terima secara utuh. Secara regulatif, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional telah memberikan landasan kelembagaan yang kuat bagi BGN dalam menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional. Selain itu, aturan teknis melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis wajib dijadikan pedoman agar transparansi anggaran terjaga.
Baca Juga Viral Dikira Maling Motor di Tangerang, Pria Ini Ternyata Tertangkap Curi Sangkar Burung KosongMenanggapi persoalan ini, salah satu perwakilan anggota GMHPB, Sepdi, menegaskan bahwa seluruh pihak terkait harus bersikap objektif dan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan serta pendistribusian hak para kader. Menurutnya, para kader memegang peranan krusial yang tidak boleh diabaikan begitu saja dalam rantai keberhasilan program prioritas pemerintah pusat tersebut. "Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya tentang makanan yang sampai kepada penerima manfaat, melainkan juga tentang bagaimana seluruh proses penyelenggaraan dijalankan secara jujur, transparan dan bertanggungjawab, sebab kader juga tidak boleh kita pandang sekadar tenaga pendistribusi yang dapat diabaikan hak nya, mereka merupakan bagian penting dari keberhasilan program pemerintah," ujar Sepdi dengan tegas saat memberikan keterangan kepada awak media.
Sementara itu, anggota GMHPB lainnya, Yahya, menambahkan bahwa kasus dugaan pemotongan atau ketidaksesuaian insentif ini berpotensi besar masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur formil dan materiilnya terbukti secara sah menurut hukum. "Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya anggaran yang dicairkan atau dipertanggungjawabkan seolah-olah telah dibayarkan, padahal faktanya tidak diterima oleh kader, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi. Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan. Kami meminta BGN dan aparat penegak hukum tidak menutup mata. Setiap rupiah anggaran publik harus jelas peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Yahya. Oleh karena itu, para mahasiswa mendesak BGN bersama jajaran Aparat Penegak Hukum untuk segera bergerak melakukan inspeksi mendadak serta audit menyeluruh guna menindak dapur yang diduga berlaku nakal.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!