Pandeglang.Nusantara.media-Gabungan Anak Indonesia Bersatu Gaib 212 berencana melayangkan somasi terkait pemberitaan di media online yang mengaitkan mereka dengan dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) di Desa Mekarsari. Pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa anggota Gaib 212 membekingi aparat desa dalam pemotongan BLT dan PKH. Bantahan juga datang dari tokoh pemuda Kampung Huntap dan Ketua RT setempat.
Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online pada 28 Februari 2025, Toni Bahot, salah satu anggota Gaib 212, menyayangkan pemberitaan yang mengaitkan organisasi mereka dengan dugaan pemotongan bansos BLT serta PKH, dan menuduh mereka membekingi aparat Desa Mekarsari. Toni Bahot menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Pada 2 Maret 2025, setelah dikonfirmasi di kediamannya oleh M. Sutisna, Toni Bahot menyatakan keberatannya atas pemberitaan tersebut karena dianggap merugikan nama baik 212. Ia menyatakan bahwa seluruh jajaran 212 akan segera melayangkan somasi kepada Sahoroni, yang diduga menjadi sumber informasi dalam pemberitaan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pada waktu yang sama, beberapa tokoh pemuda Kampung Huntap juga membantah adanya isu pemotongan bansos di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka menyatakan bahwa tidak ada pemotongan seperti yang diberitakan di media online.
Menindaklanjuti isu tersebut, pada 1 Maret 2025, Ketua RT 03 RW 09 Kampung Huntap, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, Suratman, membantah adanya pungutan liar (pungli) terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial (bansos) lainnya di wilayahnya.
Bantahan tersebut disampaikan Suratman saat dikonfirmasi oleh M. Sutisna melalui pesan singkat dan komunikasi langsung via telepon pada Jumat, 28 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungli tersebut tidak benar dan dianggap sepihak.
“Itu berita sepihak yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Saya sangat menyayangkan tuduhan tersebut karena telah membentuk opini publik yang merugikan banyak pihak. Selain itu, foto wajah saya yang digunakan dalam pemberitaan adalah foto yang diambil dari akun Facebook saya tanpa izin,” ujar Suratman.
M. Sutisna kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan mendatangi langsung beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kampung Huntap. Dari hasil wawancaranya, tidak ada warga yang merasa dipungut biaya atau mengalami pemotongan bantuan sosial.
“Kami tidak ada yang dipungut atau dipotong oleh siapa pun,” ujar salah satu warga penerima manfaat.
Proses pencairan BLT dan bansos di Desa Mekarsari sendiri telah dilakukan pada 26 Februari 2025 di kantor desa, tanpa ada keluhan dari masyarakat terkait pungli.
Sebagai bentuk transparansi, M. Sutisna juga meminta aparat penegak hukum serta pihak terkait untuk menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti ada praktik pungli seperti yang diberitakan oleh media tertentu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pungli merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 368 dan 423, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika memang terbukti terjadi, maka harus segera ditindak,” tegasnya.
Penulis : Tim Nusantara.media