PANDEGLANG, Nusantara Media – Kasus dugaan praktik mafia tanah yang disertai dengan perampasan lahan garapan dan pencurian kayu milik warga kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Seorang warga bernama Samun resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada Sabtu (11/7/2026), didampingi oleh kuasa kontrol sosial, Saprudin MS.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada rentang waktu Agustus hingga Oktober 2024 di Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Laporan ini juga ditembuskan secara resmi kepada Kapolri, Kabareskrim Polri, Karo Wasidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, Irwasum Polri, dan Kompolnas RI sebagai bentuk keseriusan dalam mencari keadilan.
Saprudin mengungkapkan bahwa pada akhir Agustus 2024, oknum Pemerintah Desa Malangnengah diduga menggelar musyawarah sepihak. Saat itu, Samun dijemput paksa oleh Ketua RT berinisial O atas perintah Kepala Desa tanpa diberikan penjelasan mengenai tujuan pemanggilan tersebut.
Setibanya di kantor desa, Samun dihadapkan pada forum yang mengklaim tanah garapannya milik seseorang berinisial J. Menurut pihak pelapor, klaim tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan yang sah secara hukum negara.
Dalam kondisi tertekan secara psikologis, Samun akhirnya terpaksa menandatangani berita acara musyawarah yang merugikan hak-haknya.
Ketimpangan tidak berhenti di sana. Sesuai dengan hasil investigasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), pasca-musyawarah tersebut, terjadi aksi penebangan, pengangkutan, hingga penjualan kayu secara ilegal dari lahan garapan Samun.
"Ditemukan indikasi sekitar 549 batang pohon produktif siap panen yang ditebang tanpa izin. Hasil penjualan kayu tersebut diduga kuat dikuasai dan dibagi-bagikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Samun sebagai penggarap sah tidak pernah memberikan izin maupun menerima kompensasi sepeser pun," tegas Saprudin.
Laporan resmi yang dilayangkan ke Polda Banten menyeret tiga pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah ini, yaitu:
1. Oknum Pemerintah Desa Malangnengah yang memfasilitasi musyawarah sepihak.
2. Inisial J, selaku pelaksana lapangan yang mengklaim lahan.
3. Inisial H, selaku pihak yang mendanai operasional penebangan dan penjualan kayu.
Untuk mendukung laporan tersebut, pihak pelapor telah melampirkan kajian Legal Opinion dari Kombes Pol. (Purn.) Drs. H. Iyer Sudaryana, S.H., M.H.
Selain itu, mereka juga telah mengantongi bukti keterangan saksi sejarah agraria sejak 1999 dan saksi fakta yang memahami batasan serta penguasaan lahan.
Saprudin berharap Polda Banten mampu mengusut kasus ini secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi warga kecil yang menjadi korban praktik mafia tanah. Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Malangnengah belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!