PANDEGLANG,Nusantara Media – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Pendidikan (ALMAAKOP) resmi melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/07/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok biaya administrasi di SDN Cigadung 2.

Audiensi tersebut dipicu oleh laporan masyarakat mengenai adanya tarikan biaya administrasi pada proses pendaftaran siswa baru ke jenjang SMP. Berdasarkan temuan di lapangan, oknum guru berinisial D di SDN Cigadung 2 diduga melakukan pungutan sebesar Rp50.000 per siswa

- Advertisement -

dengan dalih biaya scan dan upload data.Pirman Hidayatullah, selaku Korlap 2 ALMAAKOP, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada aduan wali murid yang melibatkan kurang lebih 36 siswa.

"Tindakan oknum berinisial D ini jelas merupakan unsur pungli yang tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan liar di sekolah negeri. Terlepas dari alasan apapun, pungutan ini tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Ahmad Daerobi, Korlap 1 ALMAAKOP, menegaskan bahwa audiensi ini bukanlah ajang seremonial semata. Pihaknya menuntut agar Dindikpora Pandeglang memperketat pengawasan di seluruh satuan pendidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

"Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jangan sampai bantuan atau proses administratif yang seharusnya memudahkan, justru menjadi beban baru bagi orang tua siswa. Kami meminta Dindikpora memberikan penjelasan komprehensif dan mengambil langkah nyata jika terbukti ada pelanggaran," ujar Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pengawas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) serta Inspektorat turut hadir.

Mereka menyatakan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengawasan intensif terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), termasuk pengawasan langsung ke lapangan seperti di SDN Kaduhejo.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, pihak Dindikpora Pandeglang mengakui bahwa tindakan penarikan biaya scan dan upload data tersebut merupakan praktik di luar aturan.

Pihak dinas berjanji akan segera mengusut tuntas permasalahan ini, termasuk memanggil oknum berinisial D untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban secara administratif.ALMAAKOP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Mereka menekankan bahwa pendidikan yang bersih adalah fondasi bagi lahirnya generasi berintegritas. Mahasiswa berkomitmen untuk terus mengawasi setiap potensi penyimpangan agar hak-hak peserta didik di Kabupaten Pandeglang tetap terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan.