Diduga Bupati Subang Menabrak peraturan Nomor 378 tahun 2022

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang, Nusantara Media, – Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang Muhamad Rakka Rynaldie (Aang) angkat bicara terkait di tiadakan nya alokasi dana hibah di kabupaten subang.

“Saya meminta kepada pemerintah kabupaten subang untuk tidak melupakan peraturan bupati subang nomor 378 tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang serta peraturan bupati nomor 38 tahun 2022 tentang penganggaran anggaran dana hibah mengatur tata cara dan ketentuan penganggaran dana hibah yang di berikan oleh pemerintah kabupaten subang “.

“Menurut saya pemerintah daerah kabupaten subang harus tetap memberikan perhatian bagi pesantren, insentive guru ngaji serta sumber daya manusia bagi kaderisasi di organisasi maupun di lingkungan masyarakat meski ada dampak pengurangan alokasi dana hibah sebagai efisiensi anggaran. ” ujar Aang selaku Sekjen DPC Moonraker Kabupaten Subang”

“Hanya mengingngatkan kalau kita punya perda nomor 9 tahun 2023 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang fokus pada fasilitasi penyelenggaraan pesantren di kabupaten subang”.

“Namun jika hal tersebut di abaikan oleh pemerintah daerah kabupaten subang maka untuk apa di buatkan perda?, dan ini akan menjadi catatan bagi kami untuk rezim ini bahwa rezim ini mengabaikan produk aturan yang di buatnya sendiri”.

Baca Juga :  Lurah Sukajadi Rela Gunakan Dana Pribadi untuk Bangun Jembatan

“Seharusnya pemerintah daerah kabupaten subang tidak melupakan keberadaan organisasi, pesantren serta guru ngaji, bahkan dalam peraturan presiden (perpres) di sebutkan salah satu sumber pendanaan pesantren, dan organisasi berasal dari APBD. Jikalau harus saya pijakan dari undang-undang, peraturan presiden (perpres) , dan perda itu jelas ada (bantuan)”

“Saya membayangkan jikalau kebijakan pemerintah daerah kabupaten subang hanya memfokuskan kepada infrastruktur jalan dengan mengenyampingkan moral pendidikan bangsa dan meniadakan dana hibah untuk pesantren, insentive guru ngaji serta pembangunan sumber daya manusia di lingkungan organisasi dan/atau di lingkungan masyarakat maka hancur lah moral generasi muda di kabupaten subang’.”Pungkas nya.

Penulis : David

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang
Sejumlah Jurnalis di Bekasi Alami Intimidasi
Kodim 0509 Bekasi Gelar Pendampingan Makanan Bergizi
Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah
Lurah Sukajadi Rela Gunakan Dana Pribadi untuk Bangun Jembatan
Warga Villa Kencana Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
Polresta Bogor Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Membahayakan, Damkar Bekasi Evakuasi Sarang Tawon
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 19:17 WIB

Diduga Bupati Subang Menabrak peraturan Nomor 378 tahun 2022

Selasa, 29 April 2025 - 15:29 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Tewaskan 3 Orang

Senin, 28 April 2025 - 19:15 WIB

Sejumlah Jurnalis di Bekasi Alami Intimidasi

Senin, 28 April 2025 - 17:28 WIB

Kodim 0509 Bekasi Gelar Pendampingan Makanan Bergizi

Minggu, 27 April 2025 - 22:55 WIB

Reuni 25 Tahun Leting ATRIBUT2000 Digelar Meriah

Berita Terbaru

Jawa Barat

Diduga Bupati Subang Menabrak peraturan Nomor 378 tahun 2022

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:17 WIB

Jakarta

Tersangka TS Minta Maaf atas Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Selasa, 29 Apr 2025 - 18:31 WIB