Lingga, Nusantara Media — Aktivitas Terminal Khusus (Tersus) milik PT Harap Panjang di Dusun Penarik, Desa Kelumu, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, terus menjadi sorotan publik. Fasilitas sandar kapal tongkang yang dibangun melalui reklamasi laut ini diduga belum mengantongi izin penting dari pemerintah pusat, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Menurut aturan yang berlaku, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang bersifat menetap minimal 30 hari wajib memiliki PKKPRL yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Izin ini menjadi syarat utama dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) sekaligus untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut.

Selain persoalan perizinan, lokasi Tersus PT Harap Panjang diduga berada di zona perikanan tangkap yang telah diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini berpotensi mengganggu aktivitas nelayan kecil yang mengandalkan ruang tangkap tradisional.

- Advertisement -

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa pelabuhan tersebut sudah beroperasi sejak lebih dari satu dekade lalu. “Seingat saya, sejak zaman Sekda Lingga masih dijabat Pak Usman Taufik, pelabuhan ini sudah mulai beroperasi,” ujarnya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

PT Harap Panjang merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Pekanbaru, Riau, dengan kantor cabang di Tanjungpinang dan Batam. Dalam sistem penerbitan PKKPRL, alamat perusahaan tercatat di Pekanbaru. Hingga berita ini diturunkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan fasilitas tersebut.

Pantauan di lapangan menunjukkan dermaga hasil reklamasi memiliki panjang ratusan meter dengan penguasaan lahan diperkirakan mencapai puluhan hektare. Di lokasi terlihat alat berat dan tumpukan batu granit yang diduga digunakan untuk material pembangunan jalan.

Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP menegaskan bahwa PKKPRL merupakan izin dasar untuk kegiatan pemanfaatan ruang laut. Pelanggaran tata ruang laut di Provinsi Kepri belakangan ini dinilai semakin marak, termasuk pembangunan jetty dan reklamasi tanpa izin akibat lemahnya pengawasan.

Kasus serupa sebelumnya terjadi di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang melibatkan aktivitas jetty dan reklamasi milik PT Gandasari Shipyard Bintan. Kini, dugaan pelanggaran dengan pola yang hampir sama muncul di Kabupaten Lingga.

Jika tidak segera ditertibkan, praktik pemanfaatan ruang laut tanpa izin ini dikhawatirkan terus berulang dan memperparah kerusakan ekosistem pesisir serta berdampak pada mata pencaharian nelayan kecil di Kepulauan Riau.