Serang, Nusantara Media - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penculikan seorang balita berusia 1 tahun. Pelaku, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YY (25) asal Desa Gunung Raya, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, saat sedang dalam perjalanan membawa kabur anak majikannya.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan bahwa pelaku diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Korban ditemukan dalam keadaan selamat tanpa cedera. "Begitu menerima laporan penculikan balita, anggota kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, pelaku dan korban berhasil diamankan di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang, pada Rabu (7/1/2026).

Peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah korban di Perum BNL Blok G7 Nomor 5, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Saat itu, orang tua korban, Ahmad Yusuf (30) dan istrinya, pulang dari tempat kerja di PT Nikomas Gemilang. Mereka tidak menemukan anaknya maupun pengasuh di rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku membawa balita tersebut pergi menggunakan ojek online.

Orang tua korban mencoba menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak aktif. Karena khawatir, mereka segera melaporkan kejadian ke Polsek Cikande. Unit Reskrim Polsek Cikande kemudian melakukan penyelidikan cepat, hingga pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku beserta korban berhasil ditangkap.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku adalah karena terlilit utang sebesar Rp10.500.000 kepada beberapa pihak. YY berniat meminta tebusan dari orang tua korban untuk melunasi utang tersebut, namun rencana itu belum sempat dilaksanakan karena polisi bertindak cepat. Selain menculik balita, pelaku juga mencuri perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban dan menjualnya di salah satu toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000.

Saat ini, korban telah dikembalikan kepada orang tuanya dalam keadaan selamat, sementara pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Ahmad Yusuf, orang tua korban, menyampaikan apresiasi kepada Polsek Cikande atas respons cepat dan profesional mereka. "Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cikande, yang dengan cepat berhasil menemukan anak kami dalam keadaan selamat," katanya.