Brebes, Nusantara Media – Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini menghadapi darurat obat keras ilegal yang disebut sebagai bencana nasional yang menghancurkan generasi muda. Peredaran pil koplo jenis Tramadol (obat pereda nyeri golongan opioid) dan Hexymer (Trihexyphenidyl, obat antiparkinson yang disalahgunakan untuk efek halusinasi dan euforia) tidak lagi tersembunyi, melainkan beroperasi terang-terangan seperti usaha legal di pinggir jalan, depan toko, pasar, dan dekat sekolah.
Obat keras daftar G ini dijual bebas tanpa resep dokter di berbagai wilayah, mulai dari Kecamatan Kersana, Banjarharjo, Cigedog, Ketanggungan, Larangan, Tanjung, Bulakamba, Wanasari, Jatibarang, hingga pusat Kota Brebes. Penjual memanfaatkan rasa ingin tahu remaja dan kelemahan pengawasan, menjadikan zona yang seharusnya aman bagi anak-anak sebagai ladang bisnis haram.
Secara medis, penyalahgunaan Tramadol dan Hexymer tanpa pengawasan dokter berisiko tinggi menyebabkan kerusakan saraf permanen, gagal ginjal, kecanduan berat, hingga kematian. Banyak korban muda di Brebes dilaporkan kehilangan nyawa akibat overdosis dan komplikasi kecanduan. Fenomena ini mengubah Brebes dari daerah pembina calon pemimpin menjadi penghasil "kematian buatan" bagi generasinya.
Tokoh masyarakat, ulama, guru, hingga pemerintah desa menggalang gerakan penolakan menjelang Ramadhan 2026. Seorang tokoh masyarakat (yang meminta namanya dirahasiakan karena khawatir balas dendam) menyatakan: "Sudah saatnya kita tidak hanya bertanya, tapi menuntut jawaban – apakah peredaran ini memang tidak bisa dihentikan, atau sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?"
Indikasi kuat adanya jaringan terstruktur yang dikomandoi "bandar besar", karena bisnis ilegal ini bertahan bertahun-tahun di lokasi terbuka tanpa hambatan berarti. Pertanyaan muncul: Apakah ada perlindungan atau koordinasi yang membuat hukum kalah oleh uang?
Publik menagih nyali Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, BPOM Daerah, dan Satpol PP untuk:
- Penindakan tegas hingga akar rantai, bukan hanya pedagang kecil tapi bandar besar sebagai otak kejahatan.
- Pembersihan tuntas toko berkedok usaha legal yang menjual obat berbahaya.
- Bukti komitmen bahwa hukum di Jawa Tengah tidak bisa dibeli.
Jika tidak ada tindakan sungguh-sungguh, stigma "Brebes = Surga Obat Ilegal" akan melekat selamanya, menghantui generasi muda Indonesia.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!