JAKARTA, Nusantara Media – Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, akhirnya angkat bicara terkait namanya yang terseret dalam pemberitaan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli memberikan klarifikasi mendalam mengenai kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing dan menegaskan bahwa tidak ada pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan selama masa jabatannya.

Pengembalian Amplop
Raja Juli menjelaskan bahwa pertemuan dirinya dengan Bupati Kuansing berawal dari permohonan audiensi resmi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

- Advertisement -

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka, formal, dan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.

"Pertemuan itu adalah audiensi resmi. Kami memiliki surat permohonan, daftar hadir, dan notulensi yang lengkap. Semua dokumen ini siap kami serahkan kepada KPK jika dibutuhkan sebagai bentuk kooperatif kami," ujar Raja Juli kepada awak media.

Namun, ia mengungkapkan adanya kejadian janggal setelah pertemuan selesai. Bupati Kuansing diketahui meninggalkan sebuah amplop tertutup di dalam map setelah meninggalkan ruangan. Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.

Menyadari adanya barang yang tertinggal, ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu karena merasa tidak memiliki hak atas barang tersebut.

Proses pengembalian tidak dilakukan secara instan karena terbentur jadwal kedinasan. Setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Raja Juli berinisiatif menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pengembalian amplop tersebut agar transparan dan diawasi pihak kepolisian.

"Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi. Semuanya terdokumentasi dengan baik, lengkap dengan tanda terima bermeterai. Ini saya lakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya preventif terhadap gratifikasi," tegasnya.

Menariknya, pengembalian ini dilakukan 17 hari sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing.

Selain menjelaskan perihal amplop, Raja Juli juga membantah dengan tegas adanya tudingan keterlibatan dirinya dalam pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi.

Ia memastikan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan, tidak ada satu pun surat keputusan (SK) yang diterbitkan untuk mengubah fungsi kawasan hutan di sana menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

"Tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya ubah menjadi APL. Semua kebijakan kami lakukan berdasarkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, dan akuntabel," tambahnya.

Langkah klarifikasi ini merupakan bentuk dukungan penuh Kementerian Kehutanan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Raja Juli berkomitmen untuk terus mendukung proses hukum di KPK demi menciptakan tata kelola kehutanan (*forest governance*) yang bebas dari praktik suap dan korupsi sesuai amanat Presiden.