Advokat Marcella Santoso secara terbuka mengaku membuat dan menyebarkan narasi negatif yang menarget Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka dalam penyelidikan terkait hal ini. Marcella menyampaikan pengakuan dan permintaan maafnya melalui video yang direkam di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Dalam pernyataan videonya, Marcella secara khusus menyebut keterlibatannya dalam membuat dan menyebarkan narasi. Dua narasi utama yang ia sebut adalah terkait petisi Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan isu “Indonesia Gelap”. narasi-narasi ini menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi pimpinan ST Burhanuddin dan pemerintahan baru Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas tindakan tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Marcella dalam video tersebut.
permintaan maaf ini ia sampaikan setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan sebagai tersangka ini menunjukkan bahwa tindakan Marcella memenuhi unsur pelanggaran hukum menurut penyelidik. Akibatnya, proses hukum terhadapnya akan tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun ia telah meminta maaf.
Penyebaran narasi negatif, terutama yang menarget pejabat tinggi dan lembaga negara, seringkali menjadi perhatian serius. Sebab, narasi seperti ini berpotensi memecah belah dan merusak citra institusi. Oleh karena itu, pengakuan dan permintaan maaf Marcella Santoso ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus yang sedang Kejagung tangani.
Penulis : David