Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Hutan Produksi

- Writer

Senin, 28 Juli 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lingga, Nusantara Media
Abun, warga Tanjung Balai Karimun, membuka lahan kebun durian musangking seluas 12 hektar di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Warga setempat mempertanyakan legalitas aktivitas ini dan menyebutnya sebagai perambahan hutan.

AM, mantan tenaga ahli kehutanan di Kota Daik Lingga, mendukung pandangan warga. “Kegiatan ini jelas perambahan hutan karena tidak memiliki izin pinjam pakai dari KLHK-RI,” tegasnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia menyarankan warga melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK-RI) di Sekupang, Batam, untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sosialisasi Koperasi Merah putih tingkat Kecamatan

AM juga mengkritik pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) oleh Kepala Desa Sungai Pinang. Ia menyebut KTH ini “abal-abal” karena mengelola lahan pribadi milik Abun, bukan lahan kelompok. “Pembentukan KTH seharusnya mendahului pembukaan lahan. Mereka harus mengajukan izin pinjam pakai atau pelepasan hutan ke KLHK-RI terlebih dahulu,” jelas AM. Ia menilai pembentukan KTH ini terkesan sebagai upaya pengelabuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu makin rumit dengan dugaan penerbitan surat sporadik oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang atas lahan 12 hektar milik Abun. AM menegaskan, “Penerbitan sporadik di kawasan hutan adalah pelanggaran berat. Hutan Produksi di bawah wewenang KLHK-RI, bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon hanya boleh mendapat izin pinjam pakai dari KLHK-RI.” Ia menyebut tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana.

Baca Juga :  Situs sejarah Belanda terpendam di Kecamatan Singkep Barat.

Tokoh masyarakat, Agus Ramdah, Ketua Lembaga Adat Melayu Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas. Setelah melakukan investigasi lapangan dan audiensi dengan Kepala Desa serta BPD Sungai Pinang pada Selasa, 15 Juli 2025, ia mengumpulkan data terkait. Agus kemudian membuat laporan resmi ke Balai Gakkum KLHK-RI Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II Pekanbaru/Pos Gakkum Kepulauan Riau di Jl. Ir. Sutami No. 1, Sekupang, Batam. Laporan ini akan segera disampaikan untuk tindakan hukum lebih lanjut.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Amburadul, BPK Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Aktivitas Penambangan Bauksit di Sungai Carang Beroperasi Lagi, Akses Lokasi Dijaga Ketat
Ketua DPRD Lingga Maya Sari Laporkan Harta Rp1,06 Miliar, KPK: Bukan Jaminan Bebas Korupsi
Polda Kepri Hadiri FGD Penguatan Koperasi Merah Putih di Batam
Proyek Jalan Desa Kuala Raya 2025: Realisasi Usulan Musrenbang Bertahun-Tahun
Dialog Pemerintah Lingga Berujung Kekecewaan Publik
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Batam, Tinjau Program Makan Bergizi dan Dukung Nelayan
Masyarakat Desak Pihak XL Perbaiki Tower di Tanjung Dua yang Lumpuh Sejak Disambar Petir

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 15:49 WIB

Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Amburadul, BPK Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

Jumat, 12 September 2025 - 12:43 WIB

Aktivitas Penambangan Bauksit di Sungai Carang Beroperasi Lagi, Akses Lokasi Dijaga Ketat

Kamis, 11 September 2025 - 23:57 WIB

Ketua DPRD Lingga Maya Sari Laporkan Harta Rp1,06 Miliar, KPK: Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Kamis, 11 September 2025 - 23:21 WIB

Polda Kepri Hadiri FGD Penguatan Koperasi Merah Putih di Batam

Kamis, 11 September 2025 - 21:40 WIB

Proyek Jalan Desa Kuala Raya 2025: Realisasi Usulan Musrenbang Bertahun-Tahun

Berita Terbaru