Lingga, Nusantara Media –
Abun, warga Tanjung Balai Karimun, membuka lahan kebun durian musangking seluas 12 hektar di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Hutan Produksi tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI). Warga setempat mempertanyakan legalitas aktivitas ini dan menyebutnya sebagai perambahan hutan.
AM, mantan tenaga ahli kehutanan di Kota Daik Lingga, mendukung pandangan warga. “Kegiatan ini jelas perambahan hutan karena tidak memiliki izin pinjam pakai dari KLHK-RI,” tegasnya pada Rabu, 16 Juli 2025. Ia menyarankan warga melaporkan kasus ini ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK-RI) di Sekupang, Batam, untuk penanganan lebih lanjut.
AM juga mengkritik pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) oleh Kepala Desa Sungai Pinang. Ia menyebut KTH ini “abal-abal” karena mengelola lahan pribadi milik Abun, bukan lahan kelompok. “Pembentukan KTH seharusnya mendahului pembukaan lahan. Mereka harus mengajukan izin pinjam pakai atau pelepasan hutan ke KLHK-RI terlebih dahulu,” jelas AM. Ia menilai pembentukan KTH ini terkesan sebagai upaya pengelabuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Isu makin rumit dengan dugaan penerbitan surat sporadik oleh Pemerintah Desa Sungai Pinang atas lahan 12 hektar milik Abun. AM menegaskan, “Penerbitan sporadik di kawasan hutan adalah pelanggaran berat. Hutan Produksi di bawah wewenang KLHK-RI, bukan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemohon hanya boleh mendapat izin pinjam pakai dari KLHK-RI.” Ia menyebut tindakan ini berpotensi melanggar hukum pidana.
Tokoh masyarakat, Agus Ramdah, Ketua Lembaga Adat Melayu Indonesia (LAMI) Provinsi Kepulauan Riau, mengambil langkah tegas. Setelah melakukan investigasi lapangan dan audiensi dengan Kepala Desa serta BPD Sungai Pinang pada Selasa, 15 Juli 2025, ia mengumpulkan data terkait. Agus kemudian membuat laporan resmi ke Balai Gakkum KLHK-RI Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah II Pekanbaru/Pos Gakkum Kepulauan Riau di Jl. Ir. Sutami No. 1, Sekupang, Batam. Laporan ini akan segera disampaikan untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Penulis : Awang Sukowati