Tasikmalaya, Nusantara Media – Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol-cilok dari Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, kini menghadapi proses hukum yang serius. Selain itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan Yadi sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan uang senilai Rp130 juta. Tuduhan ini berasal dari masa kerjanya di konter handphone milik temannya, Ichsan. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tanggal 20 November 2025, yang menjadi dasar utama proses hukum tersebut.
Namun, Yadi Mulyadi bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa ia tidak pernah menggelapkan uang tersebut. Selanjutnya, ia mengaku sebagai pedagang kecil yang menjadi tulang punggung keluarga. Ini merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan proses hukum. “Saya tidak pernah mengambil uang itu. Demi Allah, saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Yadi saat kuasa hukumnya mendampinginya (25/11/25). Di sisi lain, pernyataan ini menunjukkan keteguhan Yadi dalam membela diri dari tuduhan penggelapan uang di Tasikmalaya.
Tim kuasa hukum dari TCM LAW FIRM, yaitu Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. dan Kusnadi Pratama, S.H., menekankan perlunya pengawasan ketat dalam proses hukum ini. Selain itu, mereka menyebut kliennya sebagai masyarakat kecil yang rentan tidak mendapat perlindungan hukum memadai. “Kami meminta penyidik mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan kriminal; ia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus kami uji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, TCM LAW FIRM juga menegaskan bahwa Yadi selalu bekerja dengan jujur dan tidak memiliki catatan buruk dalam hubungan kerjanya. Misalnya, kuasa hukum menilai penyidik perlu mendalami kronologi, bukti transaksi, serta potensi kesalahpahaman terkait pengelolaan uang konter HP. Oleh karena itu, pendekatan ini diharapkan dapat menghindari ketidakadilan dalam kasus penggelapan uang yang menimpa pedagang kecil seperti Yadi.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.. “Rakyat kecil seperti Yadi butuh perlindungan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ajak Bapak Dedi Mulyadi memberikan atensi agar penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.
Di samping itu, “Yadi orang baik, tidak pernah bohong, dan tidak mungkin mengambil uang sebesar itu.” Akhirnya, kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik, sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan adil bagi pedagang kecil di Tasikmalaya.
Penulis : David
Editor : Admin












