Kasus Penggelapan Uang: Pedagang Kecil Yadi Mulyadi Ditetapkan Tersangka di Tasikmalaya

- Writer

Kamis, 27 November 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tasikmalaya, Nusantara Media – Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol-cilok dari Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, kini menghadapi proses hukum yang serius. Selain itu, Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan Yadi sebagai tersangka atas tuduhan penggelapan uang senilai Rp130 juta. Tuduhan ini berasal dari masa kerjanya di konter handphone milik temannya, Ichsan. Oleh karena itu, penetapan tersangka ini tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tanggal 20 November 2025, yang menjadi dasar utama proses hukum tersebut.

Namun, Yadi Mulyadi bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa ia tidak pernah menggelapkan uang tersebut. Selanjutnya, ia mengaku sebagai pedagang kecil yang menjadi tulang punggung keluarga. Ini merupakan pengalaman pertamanya berhadapan dengan proses hukum. “Saya tidak pernah mengambil uang itu. Demi Allah, saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” kata Yadi saat kuasa hukumnya mendampinginya (25/11/25). Di sisi lain, pernyataan ini menunjukkan keteguhan Yadi dalam membela diri dari tuduhan penggelapan uang di Tasikmalaya.

Baca Juga :  Jasad Mahmudin Ditemukan Mengapung Setelah 3 Hari Pencarian Intensif

Tim kuasa hukum dari TCM LAW FIRM, yaitu Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. dan Kusnadi Pratama, S.H., menekankan perlunya pengawasan ketat dalam proses hukum ini. Selain itu, mereka menyebut kliennya sebagai masyarakat kecil yang rentan tidak mendapat perlindungan hukum memadai. “Kami meminta penyidik mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan kriminal; ia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus kami uji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, TCM LAW FIRM juga menegaskan bahwa Yadi selalu bekerja dengan jujur dan tidak memiliki catatan buruk dalam hubungan kerjanya. Misalnya, kuasa hukum menilai penyidik perlu mendalami kronologi, bukti transaksi, serta potensi kesalahpahaman terkait pengelolaan uang konter HP. Oleh karena itu, pendekatan ini diharapkan dapat menghindari ketidakadilan dalam kasus penggelapan uang yang menimpa pedagang kecil seperti Yadi.

Baca Juga :  Penangkapan Pelaku Ormas yang Melarang Posko Mudik di Bekasi

Kasus ini menarik perhatian publik setelah kuasa hukum meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.. “Rakyat kecil seperti Yadi butuh perlindungan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ajak Bapak Dedi Mulyadi memberikan atensi agar penanganan perkara berjalan objektif dan sesuai rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.

Di samping itu, “Yadi orang baik, tidak pernah bohong, dan tidak mungkin mengambil uang sebesar itu.” Akhirnya, kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik, sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan adil bagi pedagang kecil di Tasikmalaya.

Penulis : David

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron
VIRAL di Bekasi: 3 Balita Hanyut Terseret Arus Kali Pam Saat Asyik Bermain Kayu, Pencarian Masih Berlangsung
Honda MPV Merah Tabrak Warung Buah di Cabangbungin Bekasi, Sopir Hindari Motor Lawan Arah
Kecelakaan Beruntun Maut di Lampu Merah Cikampek Karawang: 2 Tewas, 5 Luka-Luka, 13 Kendaraan Terlibat
Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Ngopi Bareng Warga Vila Kencana Ciptakan Kampung Aman Jelang Musim Hujan
Polsek Sukatani Gencarkan Sambang Dialogis di Villa Kencana Cikarang, Imbau Warga Waspada Penipuan dan Banjir
Kebakaran Hebat Lahap Pabrik Tekstil di Jababeka Bekasi, Puluhan Damkar Dikerahkan!
Quality Control Plan 1 PT Metindo Erasakti Gelar Personal Talk di Pulau Pramuka

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 22:26 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima di Cikarang Baru, Satu Masih Buron

Sabtu, 29 November 2025 - 18:37 WIB

VIRAL di Bekasi: 3 Balita Hanyut Terseret Arus Kali Pam Saat Asyik Bermain Kayu, Pencarian Masih Berlangsung

Sabtu, 29 November 2025 - 18:11 WIB

Honda MPV Merah Tabrak Warung Buah di Cabangbungin Bekasi, Sopir Hindari Motor Lawan Arah

Sabtu, 29 November 2025 - 15:54 WIB

Kecelakaan Beruntun Maut di Lampu Merah Cikampek Karawang: 2 Tewas, 5 Luka-Luka, 13 Kendaraan Terlibat

Sabtu, 29 November 2025 - 01:10 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Ngopi Bareng Warga Vila Kencana Ciptakan Kampung Aman Jelang Musim Hujan

Berita Terbaru