Cilegon, Nusantara Media – Unit Reskrim Polsek Anyer, Polres Cilegon, Polda Banten berhasil menangkap pelaku kasus gangster motor pelajar yang membawa senjata tajam jenis pedang di wilayah Anyer. Insiden ini berawal dari tantangan melalui media sosial Instagram.
Pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 23.00 WIB, dua kelompok pelajar sepakat bertemu di Kampung Kamurang, Jalan Raya Mancak-Anyar, Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten. Mereka menanggapi tantangan perkelahian yang viral di media sosial. Sekitar 10 motor beriringan, dan salah satu kelompok mengenali lawan, RPI (18).
Pelaku A (15), Y (15), dan ASA (16) mengeluarkan pedang sepanjang 60 cm. ASA mengarahkan pedang ke RPI, warga Kampung Gudang Kopi Utara, Kecamatan Anyar. RPI panik, kehilangan kendali motor, dan menabrak tembok pagar warga. Akibatnya, RPI luka di wajah, kaki, dan giginya patah.
Keesokan harinya, Minggu, 12 Oktober 2025, pukul 20.30 WIB, polisi menangkap ASA (16) di Kampung Warung, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dan informasi viral di media Anyer Online. Polisi mengamankan ASA di Unit Reskrim Polsek Anyer untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita pedang baja dengan gagang besi (panjang 60 cm), motor PCX putih (nopol A 5576 UP), STNK, kunci motor, dua ponsel (Vivo dan Oppo), serta bukti chat WhatsApp. ASA didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolsek Anyar, IPTU Iwan Sofiyan, mengimbau orang tua mengawasi anak-anak mereka. “Ajak anak pulang sebelum pukul 20.00 WIB untuk mencegah keterlibatan dalam kejahatan,” ujarnya. Ia juga meminta orang tua mencegah anak terlibat dalam perkelahian, geng motor, atau balap liar.
Penulis : Sandi