Jakarta, Nusantara Media – Polri menerima laporan serius terkait dugaan **desersi** anggota Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio. Personel tersebut dilaporkan tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 dan kemudian mengirim pesan WhatsApp pada 7 Januari 2026 kepada rekannya, Aipda Bayu Aji (Ba Provos Satbrimobda Polda Aceh) serta AKP Ardiansyah.

Dalam pesan tersebut, Bripda Muhammad Rio menyatakan telah berhasil bergabung dengan militer Rusia setelah mendaftar secara online ke berbagai angkatan bersenjata asing (Eropa, AS, Jerman, dan Rusia). Ia lulus berkat kemampuan berbahasa Inggris dan Rusia, serta mendapatkan pangkat Letda (Letnan Dua). Ia mengklaim menerima bonus awal 2 juta Rubel (setara sekitar Rp420 juta) dan gaji bulanan 210 ribu Rubel (setara sekitar Rp42 juta).

Menurut informasi dari Divhubinter Polri dan koordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia di Kedutaan Rusia Jakarta, Bripda Muhammad Rio kemungkinan besar berada di wilayah Donbass, Ukraina – garis depan pertempuran – sebagai bagian dari legiun tentara asing (sekitar 30 ribu orang) yang direkrut melalui perusahaan swasta seperti Wagner Group (meski saat ini terintegrasi lebih luas ke militer Rusia). Saat ini, Rusia disebut memiliki sekitar 1,5 juta tentara aktif ditambah legiun asing dalam konflik tersebut.

Polda Aceh telah melakukan pencarian di rumah terduga pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, hanya bertemu istrinya, Cut Mela Maifira. Sidang Kode Etik Profesi (KKEP) dilakukan secara in absentia pada 8-9 Januari 2026 di Bidpropam Polda Aceh.

Divhubinter Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah berkoordinasi dengan Atase Kepolisian Rusia, NCB Interpol Moscow, dan KBRI Moscow untuk memverifikasi keberadaan serta mempertimbangkan upaya pemulangan. Namun, Atase Rusia menyatakan sulit membawa pulang yang bersangkutan dalam waktu dekat karena penempatan di front line pertempuran.

Kasus ini menambah daftar insiden serupa di Indonesia, di mana motif ekonomi sering menjadi pemicu utama bergabungnya warga negara ke konflik asing, meski berisiko kehilangan kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Polri menegaskan akan menindak tegas pelanggaran disiplin seperti desersi, yang dapat berujung pemberhentian tidak dengan hormat dan sanksi pidana.