Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Aksi ini menegaskan komitmen Polri untuk menjaga keamanan masyarakat di Lampung Tengah.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berinisial PJ (36), warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, mencuri material besi dari PT. Anak Tuha Sawit Mandiri. Ia memanjat pagar pabrik, mengambil besi dari depan workshop, lalu melemparkannya ke luar untuk diangkut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– 3 potong besi siku (7,5 x 7,5 cm, panjang 1,5 m)
– 26 potong plat (12 mm, ukuran 1,5 m x 0,5 m)
– 4 batang pipa besi (8 inci, panjang 1,5 m)
– Besi UNP (120 mm, ±700 kg)
– 5 batang besi U (panjang 5 m)
– 20 batang besi U (panjang 2 m)
– 10 batang besi U (panjang 1 m)
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7.500.000.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik, langsung memimpin penyelidikan. Kemudian, Tim Tekab 308 menangkap PJ di rumahnya pada 18 Juli 2025. Selain barang curian, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu:
– 2 bong (alat hisap sabu)
– 2 pirex kaca
– 2 skop kecil
– 2 jarum pembakar
– 2 katembat
– 1 plastik bening berisi kristal diduga sabu
– 11 plastik bening bekas pakai
– 5 korek api
– 1 senjata airsoft gun modifikasi
“Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan dengan profesional,” ujar Ipda Nurkholik.
Penulis : Nining