Lumajang, Nusantara.media– Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI berhasil mengungkap 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Penemuan ini terjadi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dan menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.
Ladang ganja tersebut terletak di zona rimba TNBTS, dengan jarak sekitar 3-5 kilometer dari Dusun Pusing Duwur. Setiap titik ladang memiliki luas bervariasi antara 2 hingga 4 meter persegi, mencakup area total sekitar 1 hektar. Penemuan ini dilakukan dengan bantuan teknologi drone, yang memungkinkan pihak berwenang untuk mendeteksi keberadaan ladang ganja di lokasi yang sulit dijangkau.
Penanaman ganja di kawasan konservasi ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ekosistem yang ada. TNBTS merupakan habitat alami bagi berbagai spesies tumbuhan dan hewan, sehingga keberadaan ladang ganja dapat mengganggu keseimbangan lingkungan yang telah terjaga selama ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kasus ladang ganja ini telah dimulai di Pengadilan Negeri Lumajang, dengan menghadirkan saksi dari pihak TNBTS. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah warga setempat dari Dusun Pusing Duwur. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran hukum ini demi menjaga kelestarian lingkungan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, memberikan klarifikasi terkait penemuan ini. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kehutanan dan Kepolisian RI. Menurutnya, penemuan ladang ganja tidak menjadi alasan untuk menutup TNBTS, melainkan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan kelestarian kawasan tersebut.
“Kami akan terus berupaya menjaga warisan alam Indonesia dari segala bentuk ancaman. TNBTS adalah aset berharga yang harus kita lindungi bersama,” ujar Raja Juli Antoni.
Penulis : Admin