Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam di Dusun 1 Umbul Polong, Kampung Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha. Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., memimpin langsung penggerebekan. Aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka. “Kami langsung bergerak cepat setelah menerima informasi,” ujar AKP Edi.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Tekab 308 mengamankan lima pelaku di lokasi, yaitu BR (50), NGAT (60), DS (24), JS (28), dan BO (36), warga Kecamatan Anak Tuha dan Bangun Rejo. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk empat ekor ayam jantan, 17 sepeda motor, satu jaring, tiga ember, dan satu terpal. Kini, para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Ratu untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Edi menegaskan bahwa Polsek Padang Ratu tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, baik darat maupun online. “Kami berkomitmen menyapu bersih aksi perjudian dan mengajak masyarakat melaporkan aktivitas serupa,” tegasnya. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian, dengan proses penyidikan masih berlangsung.
Polsek Padang Ratu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas perjudian. Dukungan warga menjadi kunci keberhasilan menjaga lingkungan bebas dari praktik ilegal. Dengan langkah tegas ini, polisi berharap dapat menciptakan wilayah hukum yang aman dan tertib.
Penulis : Nining