Banten, Nusantara Media – Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Astra Infra resmi mengumumkan penyesuaian tarif tol di ruas Tol Tangerang-Merak (Tamer) yang mulai berlaku pada hari Selasa, 15 April 2025, pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung pada jarak tempuh dan golongan kendaraan.
Astra Tol Tangerang-Merak melakukan penyesuaian tarif tol yang diumumkan melalui akun media sosial resmi mereka. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 176/KPTS/M/2025 yang mengatur tentang golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol.
Kenaikan tarif ini akan mempengaruhi semua pengguna jalan yang melintasi ruas Tol Tangerang-Merak, dengan tarif baru yang bervariasi untuk setiap golongan kendaraan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kenaikan tarif mulai berlaku pada Selasa, 15 April 2025, pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif berlaku di seluruh ruas Tol Tangerang-Merak, mulai dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak.
Direktur Astra Tol Tangerang-Merak, Rinaldi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu pada inflasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat mendukung pemeliharaan dan peningkatan kualitas layanan di sepanjang ruas tol.
Berikut adalah rincian tarif terbaru untuk Tol Tangerang-Merak:
- Golongan I: Rp 3.500
- Golongan II: Rp 5.500
- Golongan III: Rp 5.500
- Golongan IV: Rp 7.000
- Golongan V: Rp 7.000
- Golongan I: Rp 6.500
- Golongan II: Rp 10.000
- Golongan III: Rp 10.000
- Golongan IV: Rp 13.000
- Golongan V: Rp 13.000
Cikupa-Cikande
- Golongan I: Rp 18.000
- Golongan II: Rp 28.000
- Golongan III: Rp 28.000
- Golongan IV: Rp 36.500
- Golongan V: Rp 36.500
Cikupa-Ciujung
- Golongan I: Rp 24.500
- Golongan II: Rp 38.000
- Golongan III: Rp 38.000
- Golongan IV: Rp 49.500
- Golongan V: Rp 49.500
Cikupa-SS Walantaka
- Golongan I: Rp 28.000
- Golongan II: Rp 44.000
- Golongan III: Rp 44.000
- Golongan IV: Rp 57.000
- Golongan V: Rp 57.000
Cikupa-Serang Timur
- Golongan I: Rp 35.000
- Golongan II: Rp 55.000
- Golongan III: Rp 55.000
- Golongan IV: Rp 71.000
- Golongan V: Rp 71.000
Cikupa-Serang Barat
- Golongan I: Rp 39.500
- Golongan II: Rp 62.000
- Golongan III: Rp 62.000
- Golongan IV: Rp 80.500
- Golongan V: Rp 80.500
Cikupa-Cilegon Timur
- Golongan I: Rp 48.000
- Golongan II: Rp 75.500
- Golongan III: Rp 75.500
- Golongan IV: Rp 97.500
- Golongan V: Rp 97.500
Cikupa-Cilegon Barat
- Golongan I: Rp 55.000
- Golongan II: Rp 86.500
- Golongan III: Rp 86.500
- Golongan IV: Rp 111.500
- Golongan V: Rp 111.500
Cikupa-Merak
- Golongan I: Rp 58.000
- Golongan II: Rp 91.000
- Golongan III: Rp 91.000
- Golongan IV: Rp 117.500
- Golongan V: Rp 117.500
Rinaldi menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan tarif, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan. Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini juga telah dilakukan melalui berbagai media, termasuk spanduk dan QR code yang dapat diakses oleh pengguna jalan.