Skandal Korupsi Minyak Mentah oleh Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 T, Kejagung: Itu Baru Hitungan 2023

- Writer

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Shela Octavia)

Nusantara Media – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah menyebabkan kerugian negara yang melebihi Rp 193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Pasalnya, angka kerugian sebesar Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja.

Padahal, kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Artinya, masih ada 5 tahun lagi yang belum dihitung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa perhitungan tahun 2023 menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Ia menegaskan bahwa jika modusnya tetap sama, maka pihak berwenang dapat menghitung kerugian, dan totalnya kemungkinan akan semakin besar.

Namun, ahli keuangan perlu menghitung secara pasti besarnya kerugian negara dalam kasus ini.

Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

Baca Juga :  Reses Anggota DPRD Provinsi Banten: H. Nawawi Nurhadi Serap Aspirasi Masyarakat

Harli menegaskan bahwa tim harus memeriksa setiap komponen untuk memastikan apakah hal yang terjadi pada 2023 juga berlangsung pada 2018, 2019, 2020, dan seterusnya.

Melansir dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi lima komponen, yaitu:

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp 35 triliun.
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun.
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun.
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun.
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.

Harli menuturkan bahwa kerugian negara sangat bergantung pada cara Pertamina dalam mendistribusikan BBM saat kasus ini terjadi.

Jika Pertamina menetapkan harga lebih tinggi daripada spesifikasi BBM yang mereka jual, maka selisihnya akan meningkatkan total kerugian negara.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi Satelit

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 7 tersangka atas kasus tersebut.

Di mana 4 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.

Empat petinggi tersebut yaitu Riva Siahaan (RS) menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sementara Yoki Firnandi (YF) memimpin PT Pertamina International Shipping sebagai Direktur Utama. Sani Dinar Saifuddin (SDS) mengemban peran sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional, dan Agus Purwono (AP) bertanggung jawab sebagai VP Feedstock Management di perusahaan yang sama

Sedangkan 3 broker yang menjadi tersangka adalah MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

 

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya
Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia
Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA
Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.
Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 23:28 WIB

Gadis Hilang di Lampung Tengah Ditemukan di Yogyakarta Bersama Pria Beristri

Senin, 8 September 2025 - 13:47 WIB

Kemacetan Parah di Jalur Wisata Banten: Keluar Mulut Harimau, Masuk Mulut Buaya

Senin, 8 September 2025 - 11:25 WIB

Saksikan Blood Moon 7–8 September 2025: Gerhana Bulan Total Langka di Indonesia

Minggu, 7 September 2025 - 22:30 WIB

Penguatan Tusi Petugas, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Dorong Implementasi Nilai PRIMA

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP

Berita Terbaru