Pandeglang, Nusantara Media – Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp100 juta (subsider 3 bulan kurungan) dan biaya perkara Rp5.000
– Sahru Bin Karnadi 11 tahun penjara (mengakui perbuatan dan membacakan permohonan maaf).
– Karip Bin Usup, Atang Damanhuri, Leli Bin Mudin, Isnen Bin Kusnan, Sayudin Bin Lomri. Masing-masing 10 tahun penjara. Atang, Isnen, dan pengacara Leli menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handi Reformen Kacaribu, didampingi hakim Iskandar Dzulqornain dan Anna Maria Stephani Siagian. Jaksa Vera Farianti Havilah, S.H., serta panitera pengganti turut hadir.
Sidang berjalan lancar dengan putusan berdasarkan bukti dan pengakuan terdakwa. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 5 Februari 2025untuk agenda putusan akhir.