Pandeglang, Nusantara.Media– Sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, mencatatkan sejumlah keputusan penting terkait enam terdakwa yang terlibat dalam kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dan berakhir pada 14.20 WIB, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh jaksa.
Enam terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah:
1. Sahru Bin Karnadi
2. Karip Bin Usup
3. Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4. Leli Bin Mudin
5. Isnen Bin Kusnan
6. Sayudin Bin Lomri
Setiap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2 UUD Darurat RI serta UUD No 5, dengan barang bukti yang diajukan jaksa berupa:
– 3 pucuk senjata api locok
– 1 plastik bubuk mesiu
– 1 gergaji besi
– 1 korek api
– 1 lembar hamplas
Pidana penjara 11 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sahru mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.
Karip Bin Usup, Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Karip juga mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.
Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Atang meminta keringanan secara lisan dan mengakui perbuatannya.
Leli Bin Mudin Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Pengacara Leli membacakan surat permohonan maaf.I
snen Bin Kusnan Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Isnen mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Sayudin Bin Lomri Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sayudin juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
– Handi Reformen Kacaribu
– Iskandar Dzulqornain
– Anna Maria Stephani Siagian
Jaksa Vera Farianti Havilah, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H. turut hadir dalam persidangan.
Sidang berjalan dengan aman dan lancar, dengan keputusan yang diambil berdasarkan bukti dan pengakuan dari para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda putusan.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa langka, khususnya badak, yang merupakan bagian dari warisan alam Indonesia.
Reporter : US