Sidang Tindak Pidana Pemburuan Badak di Pengadilan Negeri Pandeglang

- Writer

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media– Sidang perkara tindak pidana perburuan badak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang hari ini, Rabu, 22 Januari 2025, mencatatkan sejumlah keputusan penting terkait enam terdakwa yang terlibat dalam kasus perburuan badak di Taman Nasional Ujung Kulon. Sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dan berakhir pada 14.20 WIB, dengan agenda utama pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Enam terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah:
1. Sahru Bin Karnadi
2. Karip Bin Usup
3. Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman
4. Leli Bin Mudin
5. Isnen Bin Kusnan
6. Sayudin Bin Lomri

Setiap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2 UUD Darurat RI serta UUD No 5, dengan barang bukti yang diajukan jaksa berupa:
– 3 pucuk senjata api locok
– 1 plastik bubuk mesiu
– 1 gergaji besi
– 1 korek api
– 1 lembar hamplas

Pidana penjara 11 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sahru mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.

Karip Bin Usup, Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Karip juga mengakui perbuatannya dan membacakan surat permohonan maaf.

Atang Damanhuri alias Cecep bin Daman Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Atang meminta keringanan secara lisan dan mengakui perbuatannya.

Leli Bin Mudin Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Pengacara Leli membacakan surat permohonan maaf.I

snen Bin Kusnan Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Isnen mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Baca Juga :  Istigosah dan Tabligh Akbar Meriah Peringati Harlah NU ke-102 di Panimbang

Sayudin Bin Lomri Pidana penjara 10 tahun, denda Rp. 100 juta atau kurungan 3 bulan, dan biaya perkara Rp. 5.000. Sayudin juga mengakui perbuatannya dan meminta keringanan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
– Handi Reformen Kacaribu
– Iskandar Dzulqornain
– Anna Maria Stephani Siagian

Jaksa Vera Farianti Havilah, S.H. dan Panitera Pengganti yang terdiri dari Firdaus Aryansyah, S.H., M.H., Zamhari, S.H., M.H., Sagitarina Novianti, S.H., dan Nurhidayah, S.H. turut hadir dalam persidangan.

Sidang berjalan dengan aman dan lancar, dengan keputusan yang diambil berdasarkan bukti dan pengakuan dari para terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda putusan.

Dengan adanya sidang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian satwa langka, khususnya badak, yang merupakan bagian dari warisan alam Indonesia.

Reporter : US

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:35 WIB

Aksi Demonstrasi FORMALA: Tuntut Transparansi dan Keadilan RSUD Labuan

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 14:24 WIB

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB