Sidang Perdana Kasus Perburuan Burung di TNUK

- Writer

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu, SH, MH, didampingi oleh Hakim Iskandar Ferian Elisabet, SH, MH, dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian, SH, MH, mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Rabu, 19 Feb 2025.

Terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA, yang ditangkap pada 30 September 2024. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya, menunjukkan perhatian masyarakat terhadap isu konservasi.

Baca Juga :  Pangdam II/Sriwijaya Tutup Turnamen Golf HUT Ke-80 TNI di Belitung

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Pelapor, termasuk Heri Heriyanto, S.H., Heri Juanda, A.Md, dan Andri Resdiana Pamungkas, serta Saksi Ahli, Eka Yanuar Pribadi, S.Hut. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini adalah penerapan pertama UU 32/2024 di kawasan konservasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darma bin Asda didakwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe, didakwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang melarang kegiatan yang dapat merusak keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca Juga :  Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah

Sidang ditutup dengan penegasan Hakim mengenai lokasi kejadian yang berada di zona inti Taman Nasional, serta kesesuaian penerapan pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa. Kerugian materil dan non-materil akibat tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya.

Editor : Admin

Sumber Berita: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Merah Putih Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Forum Kemitraan Media Cilegon 2025: Bangun Sinergi Pemerintah dan Media
TMMD ke-126 Kodim 0509/Kabupaten Bekasi: TNI dan Masyarakat Bersatu Bangun Desa Nagacipta

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:21 WIB

BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang

Berita Terbaru

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB