Sidang Perdana Kasus Perburuan Burung di TNUK

- Writer

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu, SH, MH, didampingi oleh Hakim Iskandar Ferian Elisabet, SH, MH, dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian, SH, MH, mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Rabu, 19 Feb 2025.

Terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA, yang ditangkap pada 30 September 2024. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya, menunjukkan perhatian masyarakat terhadap isu konservasi.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Lingga: Wabup Janjikan Masalah Warga Benan

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Pelapor, termasuk Heri Heriyanto, S.H., Heri Juanda, A.Md, dan Andri Resdiana Pamungkas, serta Saksi Ahli, Eka Yanuar Pribadi, S.Hut. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini adalah penerapan pertama UU 32/2024 di kawasan konservasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darma bin Asda didakwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe, didakwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang melarang kegiatan yang dapat merusak keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca Juga :  Wagub Banten Pastikan RSUD Labuan Siap Layani Masyarakat

Sidang ditutup dengan penegasan Hakim mengenai lokasi kejadian yang berada di zona inti Taman Nasional, serta kesesuaian penerapan pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa. Kerugian materil dan non-materil akibat tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya.

Editor : Admin

Sumber Berita: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
PSU Serang, Polresta Tangerang Turunkan 61 Personel BKO
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:40 WIB

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Kamis, 17 April 2025 - 21:59 WIB

Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA

Kamis, 17 April 2025 - 14:08 WIB

Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB