Sidang Perdana Kasus Perburuan Burung di TNUK

- Writer

Minggu, 23 Februari 2025 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara.Media. – Sidang perdana kasus perburuan satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Pandeglang. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Handi Reformen Kacaribu, SH, MH, didampingi oleh Hakim Iskandar Ferian Elisabet, SH, MH, dan Hakim Anna Maria Stephani Siagian, SH, MH, mendengarkan keterangan dari para saksi dan terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Rabu, 19 Feb 2025.

Terdakwa yang hadir dalam sidang ini adalah JAJA MIHARJA, SARMIN, RUHIYAT, SUKMA JAYA, dan DARMA WANGSA, yang ditangkap pada 30 September 2024. Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan keluarga dan pemerintah Desa Ujungjaya, menunjukkan perhatian masyarakat terhadap isu konservasi.

Baca Juga :  Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Sidang ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari Saksi Pelapor, termasuk Heri Heriyanto, S.H., Heri Juanda, A.Md, dan Andri Resdiana Pamungkas, serta Saksi Ahli, Eka Yanuar Pribadi, S.Hut. Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ini adalah penerapan pertama UU 32/2024 di kawasan konservasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Darma bin Asda didakwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang melarang perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi. Sementara itu, terdakwa lainnya, Sukmajaya bin Ajat, Jaja bin Durahim, Ruhyat bin Amin, dan Sarmin bin Pepe, didakwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) huruf g, yang melarang kegiatan yang dapat merusak keutuhan Kawasan Pelestarian Alam.

Baca Juga :  ASDP Siapkan Layanan Optimal Pemudik di Pelabuhan Ciwandan

Sidang ditutup dengan penegasan Hakim mengenai lokasi kejadian yang berada di zona inti Taman Nasional, serta kesesuaian penerapan pasal yang dikenakan terhadap para terdakwa. Kerugian materil dan non-materil akibat tindakan para terdakwa juga menjadi sorotan. Sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari 2025 untuk mendengarkan keterangan saksi ahli berikutnya.

Editor : Admin

Sumber Berita: Balai Taman Nasional Ujung Kulon Labuan

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk
TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY
Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah
Aksi Demonstrasi PPP Jilid VIII Soroti Dugaan Maladministrasi DPMPD Pandeglang
Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi
Bentrokan Antarwarga di Morowali Utara, 4 Luka, 1 Pondok Terbakar
Oknum Kades di Demak Digerebek Bersama Wanita Bersuami di Kosan Wonosalam, Istri Hancur Hati!
KAPOLDA KEPRI HADIRI PENGUKUHAN GUGUS TUGAS TPPO, TEGASKAN KOMITMEN BERSAMA BERANTAS PERDAGANGAN ORANG

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:14 WIB

Kisah Pilu Sindy Suciawaty dan Anaknya yang Lumpuh Otak serta Gizi Buruk

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:17 WIB

TAWURAN MAUT DI MATRAMAN TERUNGKAP, DUA PELAKU DITANGKAP SUBDIT JATANRAS POLDA METRO JAY

Jumat, 25 Juli 2025 - 07:28 WIB

Buaya 3 Meter Muncul di Kali Bekasi, Warga Sukamekar Resah

Kamis, 24 Juli 2025 - 16:27 WIB

Aksi Demonstrasi PPP Jilid VIII Soroti Dugaan Maladministrasi DPMPD Pandeglang

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:43 WIB

Bantuan Beras untuk 2.524 KPM di Labuan Pandeglang Dukung Nelayan Atasi Kesulitan Ekonomi

Berita Terbaru