Seorang pelaku bernama Abun, bersama dua pengelola lapangan, Jamal dan anaknya Safar, melakukan perambahan hutan di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga Timur, Kepulauan Riau. Mereka mengaku membuka lahan untuk kebun durian Musangking milik pribadi. Namun, aktivitas ini tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Akibatnya, tindakan ini melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Agus Ramdah, tokoh masyarakat setempat, menegaskan, “Tanpa izin, aktivitas ini jelas ilegal dan pantas mendapat sanksi tegas.”
Selain itu, pelaku menebang pohon di kawasan hutan produksi tanpa membayar Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH). Agus menjelaskan, kayu yang ditebang memiliki nilai ekonomi tinggi. “Karena tidak ada PSDH, negara mengalami kerugian besar secara terang-terangan,” ujarnya. Tindakan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerogoti aset negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Korwil Kepri BPI KPNPA RI, Awang Sukowati, mengecam keras perambahan hutan tersebut. Ia menilai tindakan ini sebagai kejahatan lingkungan serius, bukan sekadar pelanggaran administratif. “Perambahan hutan berkedok kebun durian mencoreng hukum dan merusak warisan generasi bangsa,” tegasnya. Oleh karena itu, Awang mendesak Kementerian LHK dan aparat penegak hukum segera bertindak. Ia meminta penyitaan alat berat, penyegelan lokasi perkebunan ilegal, dan penjeratan hukum bagi pelaku serta aktor intelektualnya.
Lebih lanjut, Awang menyindir potensi pembiaran oleh aparat atau pejabat terkait. “Jangan sampai hukum hanya tegas pada rakyat kecil. Jika pelaku memiliki backing kuat lalu dibiarkan, ini penghinaan terhadap hukum,” katanya. Ia menegaskan, pembiaran akan menciptakan preseden buruk. “Kita harus melawan mafia tanah dan kayu yang menghancurkan lingkungan demi keuntungan pribadi,” tambahnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional. Masyarakat menanti langkah cepat dari Kementerian LHK dan aparat penegak hukum untuk menegakkan aturan. Dengan demikian, hutan dapat terselamatkan, dan wibawa negara tetap terjaga. Publik berharap tidak ada kompromi terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Penulis : Redaksi