Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil ungkap 13 kasus. Kasus ini melibatkan peredaran obat daftar G (obat keras) dan tindak pidana narkotika. Periode pengungkapan berlangsung dari Oktober hingga November 2025. Petugas amankan 18 orang tersangka.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur RA., S.H., M.H., CPHR., CBA., sampaikan hal ini dalam konferensi pers. Acara berlangsung di Aula Guyub Polres Tangsel pada Selasa, 25 November 2025. Kasat Resnarkoba AKP Pardiman, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H., hadir dalam kegiatan itu.
“Dalam pengungkapan peredaran obat daftar G atau obat keras, kami amankan 9 orang tersangka. TKP berada di wilayah Curug, Pamulang, Ciputat Timur, dan Setu,” ujar Wakapolres.
Jajaran Polres Tangsel juga ungkap kasus narkotika lain. Mereka tangkap 3 tersangka kasus sabu. Selain itu, 5 tersangka kasus ganja dan 1 tersangka kasus ekstasi.
Total barang bukti yang diamankan mencakup:
– 30.906 butir obat daftar G (obat keras)
– 144,05 gram sabu
– 7.978,65 gram ganja
– 204 butir ekstasi
Kompol Muhibbur tegaskan bahwa pengungkapan ini tunjukkan komitmen Polres Tangsel. Mereka berantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat daftar G. Ini jadi prioritas utama saat ini.
“Penyalahgunaan narkoba dan obat daftar G ancam generasi muda. Hal ini juga picu tindak pidana dan kriminalitas. Dampaknya ganggu kamtibmas,” tegasnya.
Ia tambahkan bahwa Polres Tangsel terus lakukan tindakan tegas. Mereka patuhi hukum yang berlaku. Masyarakat diajak berperan aktif. Jaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya.
“Jika tahu atau temukan penyalahgunaan narkoba, laporkan segera. Kami punya layanan 110 yang siap respons,” pungkas Wakapolres.
Penulis : Sandi
Editor : Admin













