Tangerang, Nusantara Media – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku berinisial A dan H karena terlibat dalam peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar dan resep dokter. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Kompol Awaludin, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit IV Krimsus bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat tentang penjualan obat keras ilegal melalui sistem cash on delivery (COD). “Kami langsung memantau lokasi, kemudian menangkap kedua pelaku bersama barang buktinya,” ungkap Awaludin pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- 325 butir Tramadol,
- 102 butir obat kuning bertanda MF (diduga Hexymer),
- Uang tunai Rp875.000 hasil penjualan,
- Tiga ponsel (Samsung A56, Vivo, dan Oppo A60).
Awaludin menambahkan bahwa pelaku menjual obat-obatan tersebut kepada pelanggan tetap melalui sistem pesan antar.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melindungi masyarakat dari bahaya obat keras ilegal. “Kami akan memperketat pengawasan dan meningkatkan operasi untuk mencegah praktik serupa di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Ancaman hukuman maksimal yang mereka hadapi adalah 15 tahun penjara.
Penulis : Sandi