Bekasi, Nusantara Media – Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan operasi penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan, pada Rabu (tanggal/bulan) pagi.
Sebanyak sejumlah bangunan yang didirikan tanpa izin dan mengambil alih trotoar serta bahu jalan berhasil dibongkar. Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah milik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berdiri di atas lahan pemerintah.
“Penindakan ini merupakan upaya tegas pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Semua pihak harus taat aturan, tanpa terkecuali,” tegas perwakilan Pemerintah Kota Bekasi dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama proses pembongkaran, arus lalu lintas di sekitar lokasi dialihkan ke jalur alternatif. Petugas Dinas Perhubungan setempat diterjunkan untuk mengarahkan pengendara guna mencegah kemacetan. Meski sempat terjadi adu argumen antara petugas dan sejumlah warga,
Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan bahwa pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan fasilitas umum secara ilegal merugikan kepentingan bersama. Langkah penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak lain agar mematuhi regulasi tata kota.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang demi mewujudkan Bekasi yang tertib, aman, dan nyaman,” tambah pernyataan resmi Pemkot Bekasi.
Operasi serupa direncanakan digelar secara berkala di wilayah rawan pelanggaran tata ruang lainnya. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas pembangunan ilegal melalui saluran resmi pemerintah.
Penulis : David
Editor : Admin