Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

- Writer

Jumat, 18 April 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Nusantara Media,- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025.

SNI kembali beraksi mencuri satu unit sepeda motor milik seorang lansia bernama LN (67) di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian pada Minggu, 23 Maret 2025. Motor yang dicuri adalah Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL senilai Rp16 juta.

Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mengambil motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun dengan cara membobol kunci kontak sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berbelanja dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Saat hendak ditangkap petugas pada Selasa kemarin, SNI melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas serta kelancaran proses penangkapan.

Baca Juga :  Jalan Provinsi di Lampung Tengah Ambrol Akibat Erosi

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL milik korban sebagai bukti kuat kasus curanmor tersebut.

SNI kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian untuk segera diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

-Kapolsek AKP Edi Suhendra menegaskan “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus kriminal khususnya curanmor agar masyarakat merasa aman dan nyaman.”

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang
Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih
Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda
Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton
Satu dari Empat Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Berhasil Ditangkap
Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Gelar Doa Bersama di Masjid Al-Hidayah
Tim Gabungan Polres Pesawaran Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Waktu 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 23:30 WIB

Pemerintah Provinsi Lampung Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Yuriansyah akibat Pohon Tumbang

Rabu, 3 September 2025 - 23:16 WIB

Polisi Gerebek Bandar Narkoba yang Dirikan Warung di Perkebunan Sawit Komering Putih

Rabu, 3 September 2025 - 23:02 WIB

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan di Kalianda

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

Empat Aksi Tolak Kenaikan Tunjangan DPR di Lampung Berjalan Kondusif

Selasa, 2 September 2025 - 20:23 WIB

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Plat Aluminium di Gudang PTPN VII Kedaton

Berita Terbaru