Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

- Writer

Jumat, 18 April 2025 - 01:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah, Nusantara Media,- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Selasa, 15 April 2025.

SNI kembali beraksi mencuri satu unit sepeda motor milik seorang lansia bernama LN (67) di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian pada Minggu, 23 Maret 2025. Motor yang dicuri adalah Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL senilai Rp16 juta.

Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa pelaku bersama rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) mengambil motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun dengan cara membobol kunci kontak sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban baru menyadari motornya hilang setelah selesai berbelanja dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Saat hendak ditangkap petugas pada Selasa kemarin, SNI melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur demi keselamatan petugas serta kelancaran proses penangkapan.

Baca Juga :  Anak Krakatau Tunjukkan Aktivitas Seismik: Status Waspada Dipertahankan, Masyarakat Diminta Jaga Jarak 2 Km

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL milik korban sebagai bukti kuat kasus curanmor tersebut.

SNI kini dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam hukuman penjara hingga tujuh tahun. Rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian untuk segera diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.

-Kapolsek AKP Edi Suhendra menegaskan “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus kriminal khususnya curanmor agar masyarakat merasa aman dan nyaman.”

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek
Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
Yusnadi Dorong Warga Mandiri Lewat Pelatihan Pijat MHA Therapy
Waspada! Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Radius 2 Km Dilarang Didekati
Hujan Deras Warnai Sertijab Wakapolda Lampung: Ahmad Ramadhan Naik Pangkat Irjen, Digantikan Brigjen Pol Sumarto
Ade Utami Ibnu Ajak Kader PKS Lampung Perkuat Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Yusnadi Dorong Warga Mandiri Lewat Pelatihan Pijat MHA Therapy

Kamis, 16 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Waspada! Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Radius 2 Km Dilarang Didekati

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:14 WIB

Hujan Deras Warnai Sertijab Wakapolda Lampung: Ahmad Ramadhan Naik Pangkat Irjen, Digantikan Brigjen Pol Sumarto

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kades Kualaraya Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Akhir Tahun

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB