Serang, Nusantara Media - Diduga mempekerjakan seorang anak gadis dibawah umur, bernisial RA sebagai pemandu lagu (PL) di Alva Lounge & Karaoke Danau Mas, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Akibat perbuatannya, Papih Asep dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus TPPO tersebut berawal pada Juni 2025 lalu. Pada saat itu, Papih Asep mencari perempuan untuk dijadikan pemandu lagu melalui temannya.

- Advertisement -

Tidak lama kemudian, datang korban RA warga Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang masih berusia 15 tahun.

Korban mengaku membutuhkan pekerjaan dan bersedia dibayar Rp 1,5 juta per bulan seperti yang dijanjikan Papih Asep.

"Setelah itu, terdakwa (Papih Asep-red) memerintahkan anak korban untuk menemani pengunjung atau tamu yang datang," kata JPU Youlianna Ayu Rospita dalam dakwaannya dikutip, Senin (2/3/2026).

Dalam dakwaan JPU, korban mulai bekerja mulai pukul 20.00 WIB hingga 03.00 WIB. Saat bekerja, korban diperintahkan Papih Asep untuk menggunakan pakaian yang seksi.

"Lalu ketika pengunjung atau tamu datang, anak korban bersama dengan wanita lainnya diperintahkan oleh terdakwa untuk kontes (menampilkan para wanita dihadapan pengunjung atau tamu) agar dipilih untuk menemani hiburan," kata Youlianna.

Dalam kontes itu, korban dipilih pengunjung untuk menemani bernyanyi dan membantu menuangkan minuman beralkohol. Tak hanya menuangkan minuman, korban juga harus ikut menenggak minuman keras tersebut dan merokok.

Menurut JPU, dalam melayani tamu, korban juga dirangkul, dicium bahkan disentuh bagian sensitifnya. Kasus TPPO tersebut terbongkar setelah, petugas Unit IV PPA Satreskrim Polresta Serang Kota mendatangi lokasi.

Saat dilakukan pendataan terhadap para pemandu lagu, petugas mendapati korban yang masih berstatus anak dibawah umur.

"Ketika dilakukan pemeriksaan KTP, ditemukan bahwa anak korban tidak memiliki KTP, kemudian saksi Berto Fernando, SH melakukan interogasi terhadap anak korban," kata Youlianna.

Kepada petugas, korban mengakui dibawah asuhan Papih Asep dan bekerja hampir selama dua bulan. Selanjutnya, oleh petugas, korban dibawa ke Mapolresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.