Samarinda, Nusantara Media – Insiden penghilangan data liputan secara paksa mencoreng Aksi 214 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (21/4/2026).

Seorang jurnalis perempuan berinisial IM menjadi korban utama: ponselnya dirampas dan seluruh hasil peliputan demo dihapus di dalam lingkungan kantor gubernur.

Tak hanya itu, tiga wartawan dari TV One, Kaltim Post, dan Vonis.id juga dihalangi akses peliputan di ruang publik saat ribuan massa Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim menuntut evaluasi kinerja Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji, serta menolak praktik KKN dan nepotisme.

- Advertisement -

Tindakan ini dinilai bukan sekadar menghalangi kerja jurnalistik, tetapi merusak alat produksi berita dan menghilangkan bukti liputan. Padahal, aksi demo berlangsung di ruang publik yang seharusnya terbuka untuk liputan pers.

Koalisi Pers menegaskan, intimidasi dan penghapusan data ini melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

PWI Kaltim menyebut tindakan ini “pengecut”. Koalisi Pers Kaltim memperingatkan, siapa pun yang menghalangi kerja pers bisa berhadapan dengan pidana.

Tuntutan Organisasi Pers:
1. Aparat penegak hukum segera mengusut tindak pidana ini.
2. Perlindungan maksimal bagi wartawan yang bertugas.
3. Jaminan akses peliputan di ruang publik tanpa intimidasi.