Pandeglang,  Nusantara Media -Aktivitas pengangkutan material batu dari Tambang Menara Biru di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, terus memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Truk sumbu tiga dilaporkan secara konsisten melintas pada siang hari di ruas Jalan Raya Pucung–Munjul–Panimbang, yang secara langsung melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta membahayakan keselamatan para pengguna jalan dan warga sekitar.

Situasi ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi warga dan organisasi lokal. Mereka menyoroti bahwa operasional kendaraan bertonase berat tersebut tidak hanya memicu kerusakan infrastruktur jalan umum, tetapi juga menimbulkan polusi debu yang parah serta kebisingan yang mengganggu kenyamanan pemukiman warga setempat setiap harinya.

Ironisnya, para pengusaha tambang kerap menggunakan alasan pengerjaan proyek negara untuk membenarkan pelanggaran tersebut. Menanggapi dalih itu, Nuryahman selaku Ketua DPC GPM Pandeglang menegaskan bahwa dalih proyek negara sama sekali tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah.

- Advertisement -
Advertisement

Berdasarkan fakta di lapangan, operasional truk berat tersebut melanggar Peraturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 yang secara tegas mengatur bahwa kendaraan berat hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Selain itu, hingga saat ini belum ditemukan adanya rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang memberikan izin pengecualian waktu operasional bagi armada tambang tersebut.

Baca Juga Jembatan Maut di Pandeglang Akses Utama Terancam Lumpuh!

Sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran yang terus berulang, elemen masyarakat yang melibatkan berbagai organisasi seperti PPWI Pandeglang, GOW Banten, dan Aliansi Mantan Narapidana Pandeglang berencana menggelar aksi massa. Aksi protes ini dijadwalkan berlangsung di Pintu Masuk Areal Tambang Menara Biru, Kecamatan Munjul, guna menuntut penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam seruan aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama, mulai dari penegakan Pergub Banten Nomor 567/2025 secara tegas, penghentian pencatutan nama proyek negara untuk kepentingan bisnis pribadi, hingga transparansi perizinan dari pihak pengelola tambang. Warga menilai bahwa perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan publik harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis segelintir pihak.