Pandeglang, Nusantara Media – Kekhawatiran masyarakat wisata dan wisatawan di kawasan Pantai Carita semakin memuncak. Meskipun telah ada surat edaran Gubernur Banten serta surat edaran Bupati Pandeglang yang membatasi operasional mobil besar, truk sumbu tiga angkutan tambang masih bebas melintas di jalur wisata Anyer-Carita pada hari libur akhir pekan.
Tb. Eman, Ketua Gabungan Ormas Peduli Carita (GOPC), secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat. Ia menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk Polres Pandeglang, untuk menindaklanjuti pelanggaran ini.
“Apabila pihak yang berwenang tidak menangani secara serius, maka kami Gabungan Ormas Peduli Carita akan membuat surat aksi turun ke jalan: Stop Mobil Besar yang Masih Beroperasi di Hari Libur Sabtu dan Minggu,” tegas Tb. Eman.
Pemerintah Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Aturan ini secara jelas melarang truk tambang (angkutan tanah, pasir, batu, dan bahan bangunan) beroperasi pada jam padat. Kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.5e0caa
Pelanggaran masih marak terjadi di jalur wisata Anyer-Carita, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu (weekend), saat volume wisatawan sedang tinggi. Hal ini menyebabkan kemacetan, gangguan kenyamanan, serta kekhawatiran keselamatan bagi wisatawan dan pelaku usaha pariwisata lokal.
Jalur Anyer-Carita merupakan ikon pariwisata Provinsi Banten. Kehadiran truk besar di hari libur tidak hanya mengganggu lalu lintas wisatawan, tetapi juga merusak citra destinasi wisata pantai yang seharusnya nyaman dan aman. Masyarakat wisata dan pelaku usaha resah karena aktivitas tambang ini bertentangan dengan upaya pemulihan dan pengembangan sektor pariwisata pasca-pandemi.
Bagaimana respons Ormas?
Tb. Eman menekankan bahwa GOPC akan terus mendorong penegakan aturan. Koordinasi dengan Polres Pandeglang dan instansi terkait menjadi langkah awal. Jika tidak ada tindakan tegas, aksi demonstrasi turun ke jalan akan dilakukan sebagai bentuk protes damai demi keselamatan dan kenyamanan wisatawan.
Masyarakat Carita berharap pemerintah daerah, Polres Pandeglang, dan Dinas Perhubungan segera melakukan penindakan nyata agar Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tidak hanya menjadi “macan kertas”. Pariwisata Anyer-Carita harus diprioritaskan sebagai kawasan wisata, bukan jalur angkutan tambang di hari libur.
Truk Tambang Besar Masih "Operasi" di Jalur Wisata Anyer-Carita Saat Weekend! Ormas Ancam Turun ke Jalan Blokir Operasional
Tb. Eman, Ketua Gabungan Ormas Peduli Carita (GOPC), secara tegas menyuarakan keresahan masyarakat. (Foto, Aja)
ZOOM
TRANSPARANSI REDAKSI
Publisher / Penulis
Redaksi
Tim Peliput
Aja Atmaja
Editor Berita
Redaksi
Sumber Terkait
Tim redaksi
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!