Cilegon ,Nusantara Media – Polres Cilegon Polda Banten, menggelar Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana, Rabu (10/6/2026) sore.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Wicaksana Leghawa Polres Cilegon tersebut, Polres Cilegon merilis hasil pengungkapan kasus C3 meliputi Curas, Curat, dan Curanmor selama periode Januari hingga Juni 2026.
Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun yang memimpin langsung kegiatan didampingi Kapolsek Ciwandan KOMPOL Achri Yunito, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Dermawan, serta Kanit Reskrim Polres Cilegon dan Polsek Ciwandan.
Pada kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana tersebùt, Wakapolres Cilegon KOMPOL M. Ridzky Salatun menyerahkan kembali satu unit sepeda motor Honda Genio kepada korban atas nama Rama Tamara.
Motor tersebut, merupakan barang bukti dari kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Selasa 4 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB di garasi rumah korban di Cluster Taman Baru Asri, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Wakapolres Cilegon menyampaikan, Satreskrim Polres Cilegon dan Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus C3 selama enam bulan terakhir.
"Dari 13 kasus tersebut, 6 kasus masih dalam proses penyidikan, sedangkan 7 kasus lainnya telah masuk tahap P21 dan Tahap II," ujar KOMPOL Ridzky.
Beberapa laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan, antara lain LP/B/57/III/2026 dengan tersangka BS dan ASP, LP/B/70/IV/2026 atas nama ASP, LP/B/60/III/2026 dengan tersangka DH, H dan iR serta LP/B/83/IV/2026 dan LP/B/06/VI/2026 dari Polsek Ciwandan atas nama K alias Jaja.
Modus Gunakan Kunci T dan Dijual untuk Beli Sabu
Para tersangka telah melanggar Pasal yang disangkakan 477 KUHPIDANA “Setiap orang mengambil barang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan melawan hukum dengan hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun atau denda kategori V (maksimal 500 juta)”
Modus yang digunakan para pelaku, yakni mengambil barang milik orang lain tanpa izin secara berkelompok dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci palsu.
Hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lainnya dibelikan sabu-sabu.
Polri Tak Beri Ruang bagi Pelaku Kejahatan
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Setiap pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yoga.
Ia juga mengimbau masyarakat Cilegon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor yang masih kerap terjadi.
"Apabila menemukan tindak kejahatan, menjadi korban curanmor, atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Call Center Polri 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat," terangnya.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!