Serang, Nusantara Media – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan berlangsung dramatis di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (25/4/2026) pagi.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Andi alias Kice (32), Asenin (38), dan Wahyu (26). Mereka semua berasal dari Kabupaten Lampung Timur. Andi alias Kice dan Asenin warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, sedangkan Wahyu warga Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa ketiganya diamankan sesaat setelah turun dari kapal ferry dan hendak melanjutkan perjalanan menuju wilayah Kabupaten Serang untuk melakukan aksi curanmor berikutnya. Penangkapan berlangsung tegang karena salah satu pelaku sempat berusaha melawan petugas.
“Ketiganya diamankan di Pelabuhan Merak dan rencananya akan melaksanakan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Kapolres Andri Kurniawan, Senin (27/4/2026).
Dalam penyergapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti penting:
Satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 5 butir peluru
Satu unit mobil losbak Isuzu Traga yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian ke Lampung
Tiga buah magnet pembuka kunci kontak
Kunci T berikut 20 mata kunci untuk merusak sistem pengaman kendaraan
Mobil losbak tersebut sengaja dipakai para pelaku untuk mengangkut sepeda motor curian sebelum dibawa pulang ke Lampung.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku curanmor sebelumnya, yaitu Hasan Basri dan Aiko Swari, yang ditangkap di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dari pemeriksaan keduanya, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada rekan-rekan mereka yang akan datang ke Serang melalui Pelabuhan Merak. Tim Resmob yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengintaian di pelabuhan.
Setelah beberapa jam, petugas mencurigai sebuah mobil losbak Isuzu Traga yang baru turun dari kapal ferry. Tanpa buang waktu, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti.
Hasil interogasi menunjukkan ketiga pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kabupaten Serang, Polresta Serang Kota, hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Mereka juga mengakui sempat mengumbar tembakan saat hendak ditangkap di depan RS Hermina, Jalan Raya Serang-Jakarta, Kampung Citerep, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada 10 April 2026. Saat itu, mereka baru saja mencuri sepeda motor Honda Beat milik karyawati Mixue.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!