Pandeglang, Nusantara Media – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pandeglang memberikan tanggapan resmi terhadap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pandeglang Peduli Pendidikan (AMP3) pada 18 Desember 2025. Demonstrasi tersebut menuntut audit keuangan PGRI Pandeglang serta evaluasi terhadap Ketua PGRI dan Kepala Inspektorat terkait dugaan pungutan liar (pungli) melalui Koperasi Guru Republik Indonesia (KOGURI).

Dengan penuh hormat terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi, PGRI Pandeglang menegaskan bahwa tudingan mengenai "cacat hukum" pada Ketua PGRI serta dugaan pungli tidak berdasar dan harus dibatalkan. Proses pemilihan Ketua PGRI Pandeglang telah berlangsung secara terbuka, demokratis, dan sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI. Seluruh tahapan, mulai dari pencalonan hingga penetapan, dilaksanakan di forum Konferensi Kabupaten sebagai lembaga tertinggi organisasi.

"Tidak ada dasar hukum atau ketentuan organisasi yang menyatakan kepengurusan saat ini cacat hukum," tegas pengurus PGRI Pandeglang dalam rilis ini.

Mekanisme internal organisasi, termasuk evaluasi kinerja dan pemberhentian pengurus, telah diatur jelas dalam AD/ART. Saat ini, tidak terdapat pelanggaran etik maupun organisasi yang dilakukan oleh Ketua PGRI Pandeglang.

Terkait iuran anggota, PGRI menjelaskan bahwa iuran merupakan kewajiban resmi yang diatur nasional dalam AD/ART, bukan kebijakan pribadi. Iuran digunakan untuk pelayanan profesional, kegiatan organisasi, advokasi, dan peningkatan kompetensi guru di seluruh Indonesia, termasuk Pandeglang.

Mengenai tudingan koperasi dan aktivitas ekonomi, PGRI Pandeglang menegaskan bahwa organisasi ini tidak memiliki koperasi mandiri. Kepengurusan baru yang baru berjalan enam bulan membuat mustahil adanya kebijakan besar di luar ketentuan organisasi.

PGRI adalah organisasi profesi independen dengan marwah, martabat, dan kedaulatan internal yang tidak dapat diintervensi pihak luar. Namun, PGRI selalu terbuka terhadap kritik konstruktif berbasis fakta benar.

PGRI mengajak semua pihak mengedepankan dialog sehat serta menghormati mekanisme internal organisasi. Fokus utama tetap pada peningkatan martabat guru, profesionalisme pendidik, dan kemajuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.

"Kami berkomitmen bergandengan tangan meningkatkan mutu pendidikan serta memperjuangkan kesejahteraan guru. Tugas bersama adalah memastikan guru bekerja tenang, bermartabat, dan profesional demi masa depan generasi Pandeglang yang lebih baik," tutup rilis ini.

Dengan demikian, kepengurusan PGRI Pandeglang sah secara hukum organisasi, bebas pelanggaran, dan tidak memiliki alasan untuk tuntutan pengunduran diri. PGRI akan terus berjuang sebagai organisasi profesi independen dan bermartabat.