PANDEGLANG , Nusantara Media – Langkah tegas baru saja diambil oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Siliwangi Bersatu (LSM-LSB) Provinsi Banten. Organisasi masyarakat ini secara resmi melayangkan surat pengaduan sekaligus permohonan klarifikasi kepada Jajaran General Manager PT Perkebunan Nusantara-IV (PTPN-IV) Regional 1 Provinsi Banten.
Tindakan ini dipicu oleh adanya sejumlah temuan di lapangan yang mengindikasikan dugaan penyimpangan serius terkait proyek alih fungsi lahan berskala besar, serta minimnya transparansi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah operasional perusahaan tersebut.
Surat resmi dengan nomor registrasi 014/LSM-LSB/LAPDU/IX/2026 yang diterbitkan pada tanggal 24 September 2026 itu, ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM-LSB Provinsi Banten, H. Raki Jubaedi, SH. Menurut Raki, pelaporan ini bukanlah tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan investigasi lapangan secara mendalam dan terstruktur dalam dua tahap pencarian fakta, yakni pada tanggal 3 September dan 23 September 2026.
"Sebagai bentuk pengawasan sosial dan peran serta aktif masyarakat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel, kami meminta transparansi penuh dari pihak PTPN-IV Regional 1 Banten atas sejumlah indikasi penyimpangan yang kami temukan langsung di lapangan," ungkap H. Raki Jubaedi dengan tegas .
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan, LSM-LSB membeberkan lima poin utama dugaan penyimpangan yang kini menjadi sorotan tajam publik:
Pertama, terdapat proyek alih fungsi lahan secara masif dari perkebunan kelapa sawit seluas 450,83 Hektare yang diubah peruntukannya menjadi kebun kedelai seluas kurang lebih 136 Hektare. Proyek alih fungsi ini diketahui berlokasi di wilayah Afdeling-III.
Kedua, proyek dengan skala sebesar itu diduga kuat mengabaikan aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar. Pihak perusahaan dinilai sama sekali tidak melibatkan pengusaha lokal maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Pandeglang.
Ketiga, tim investigasi LSM-LSB tidak menemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pengerjaan. Hal ini mengindikasikan tertutupnya akses informasi publik yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Keempat dan Kelima, poin ini secara khusus menyoroti carut-marutnya program dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). LSM-LSB menilai, program CSR dari PTPN-IV belum memberikan dampak positif atau manfaat yang nyata bagi masyarakat luas, khususnya yang berada di kawasan Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Lebih rinci dijelaskan, dari total alokasi dana CSR yang diketahui sebesar Rp 340.000.000 (Tiga Ratus Empat Puluh Juta Rupiah), pendistribusiannya dinilai sangat timpang dan tidak merata. Dana ratusan juta tersebut tercatat baru disalurkan kepada empat desa saja, yaitu Desa Ganggaeng, Desa Pasirlancar, Desa Kerta, dan Desa Pasirdurung (dialokasikan khusus untuk fasilitas Sekolah MI).
Dalam proses pengumpulan data, pihak LSM-LSB mengklaim telah melakukan konfirmasi tatap muka secara langsung dengan jajaran manajemen PTPN-IV Regional 1 Kebun Kertajaya.
Pada pertemuan audensi tahap pertama di tanggal 3 September 2026, tim investigasi diterima oleh Kasubag Umum (Dadi) dan Asper TU (Imam). Kemudian, pada pertemuan kedua tanggal 23 September 2026, tim kembali melakukan audensi dengan Asisten Personalia (Asep Nurdin) yang turut didampingi Kasubag Umum. Menurut rilis resmi LSM-LSB, dalam rangkaian audensi tersebut pihak perwakilan perusahaan diklaim telah mengakui dan membenarkan poin-poin temuan hasil investigasi yang disodorkan.
Baca Juga Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai CilimanBerangkat dari fakta-fakta tersebut, LSM-LSB menduga kuat adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menabrak sejumlah regulasi dan perundang-undangan negara. Beberapa aturan krusial yang diduga dilanggar antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 terkait kewajiban mutlak penyaluran TJSL/CSR.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan UMKM lokal.
Menutup laporannya, H. Raki Jubaedi melontarkan ultimatum keras kepada pihak perusahaan. Ia mendesak agar PTPN-IV segera memberikan jawaban resmi atas aduan tersebut.
"Demi terciptanya keterbukaan informasi yang berkeadilan, kami meminta pihak PTPN-IV Regional 1 untuk segera memberikan klarifikasi secara tertulis lengkap dengan dokumen pendukungnya dalam batas waktu 3x24 jam sejak surat ini diterima. Kami juga mendesak agar perusahaan membuka ruang dialog secara terbuka," tegas Raki.
LSM-LSB Banten memberikan peringatan bahwa apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak PTPN-IV tidak menunjukkan sikap kooperatif, maka mereka tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada instansi penegak hukum yang berwenang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Asep Nurdin selaku perwakilan perusahaan yang dihubungi oleh redaksi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi terkait polemik ini.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!