Batam. Nusantara Media– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah menghadapi sorotan tajam dan desakan kuat untuk segera menindak tegas peredaran rokok ilegal merek HD, OFO, dan T3 di Kota Batam.
Desakan ini memuncak hingga meminta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, untuk turun langsung ke Batam demi memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan tanpa pandang bulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa rokok tanpa pita cukai bermerek HD, OFO, dan T3 ini diduga kuat telah lama diproduksi dan didistribusikan secara masif. Tidak hanya di wilayah Kepulauan Riau, peredarannya bahkan disinyalir telah merambah hingga ke luar daerah.
Dugaan mengarah pada PT Adhi Mukti Persada sebagai pihak yang memproduksi, dengan sosok pengusaha bernama Ahong yang disebut-sebut sebagai pemiliknya
.
Aktivitas produksi dan jaringan distribusi rokok ilegal ini dinilai telah menjadi rahasia umum. Produk-produk tersebut sangat mudah ditemukan, berjejer bebas di warung-warung kecil hingga berbagai jalur distribusi lainnya.
Kondisi yang berlangsung terbuka ini memicu pertanyaan kritis dari publik mengenai efektivitas fungsi pengawasan dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan cukai di wilayah Batam.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, peredaran rokok bermerek tanpa menyertakan pita cukai merupakan pelanggaran pidana yang serius terhadap Undang-Undang Cukai. Pelanggaran semacam ini dinilai tidak seharusnya membutuhkan proses pembuktian yang berlarut-larut.
Kejelasan identitas merek (HD, OFO, T3), terbukanya jalur distribusi, hingga informasi dugaan lokasi produksi seharusnya sudah menjadi dasar dan bukti yang lebih dari cukup bagi aparat untuk melakukan penindakan seketika.
Publik mempertanyakan adanya kesan lamban dan sulitnya aparat menindak rokok ilegal merek HD, OFO, dan T3, padahal identitas produk dan peredarannya terjadi secara kasat mata.
Selain mendesak penyegelan dan penutupan pabrik, aparat penegak hukum juga didesak untuk mengusut tuntas dan menelusuri setiap pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam rantai distribusi rokok ilegal ini.
Pembiaran yang berlarut-larut dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, memberikan kesan bahwa produsen rokok ilegal kebal hukum dan bebas beroperasi.
Sebagai perbandingan, keberhasilan aparat Bea Cukai di daerah lain, seperti di Provinsi Riau yang berhasil menggagalkan peredaran sekitar 160 juta batang rokok ilegal dengan taksiran nilai ekonomi mencapai Rp300 miliar, menjadi sorotan.
Prestasi ini semakin mempertegas tuntutan agar jajaran Bea Cukai di Batam dapat bertindak lebih progresif dan serius.
Harapan publik sangat jelas: penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, konsisten, dan berkeadilan.
Penindakan tegas sangat diperlukan untuk melindungi dan menjaga keadilan bagi para pelaku usaha industri rokok legal yang selama ini telah mematuhi aturan dan berkontribusi melalui pembayaran cukai.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi terkait desakan dari publik yang memintanya untuk turun langsung ke Batam dan menginstruksikan penindakan terhadap dugaan pabrik rokok ilegal merek HD, OFO, dan T3.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!