Tangerang, Nusantara Media - Aparat kepolisian dari Polsek Cikupa bergerak cepat mendatangi lokasi yang dilaporkan menjadi tempat kejadian perkara dugaan penarikan kendaraan secara paksa oleh kelompok yang dikenal sebagai mata elang atau debt collector. Peristiwa yang meresahkan warga tersebut terjadi di ruas Jalan Raya Serang, tepatnya di kawasan Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (30/10/2026). Langkah cepat ini diambil setelah aparat kepolisian menerima laporan darurat dari masyarakat melalui layanan panggilan darurat.

Kepala Polsek Cikupa AKP Syamsul Bahri memberikan penjelasan rinci mengenai dasar pergerakan anggotanya ke lapangan. Kami menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh mata elang, ujar AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi mengenai insiden yang sempat memicu perhatian warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Kendati demikian, setibanya di lokasi yang dimaksud oleh pelapor, aparat kepolisian mendapati situasi telah kosong dan kedua belah pihak yang berseteru sudah tidak berada di tempat. Berdasarkan hasil pengecekan petugas, kondisi kantor PT BSN yang diduga menjadi lokasi awal perselisihan terkait penarikan paksa sepeda motor tersebut juga tampak tertutup dan tidak sedang beroperasi sebagaimana mestinya.

- Advertisement -
Advertisement

Pihak matel maupun pengendara motor maupun pelapor sudah tidak berada di tempat saat petugas kami ke lokasi, ujar AKP Syamsul Bahri menambahkan keterangan ihwal situasi di tempat kejadian perkara. Petugas di lapangan kemudian menghimpun keterangan dari sejumlah saksi mata yang melihat langsung detik-detik ketegangan antara kedua kelompok yang sempat berkerumun di pinggir jalan raya tersebut.

Menurut keterangan saksi di lokasi, terjadi kerumunan beberapa orang berjaket ojek online dan beberapa orang diduga merupakan pihak matel. Saksi lain menerangkan, mengaku melihat kedua belah pihak bersitegang dan terlibat adu mulut di lokasi kejadian. Peristiwa keributan dan adu mulut tersebut berlangsung beberapa saat, hingga akhirnya kerumunan massa membubarkan diri secara mandiri sebelum petugas kepolisian tiba di titik lokasi.

Perkembangan penanganan kasus ini berlanjut ketika pengendara motor yang hampir menjadi korban penarikan mendatangi kantor kepolisian. AKP Syamsul Bahri menjelaskan bahwa usai kejadian, pengendara yang kendaraannya hendak ditarik tersebut sempat datang ke Polsek Cikupa dengan diantar oleh seorang pengemudi ojek online yang turut menyaksikan ketegangan di jalan raya sebelumnya.

Baca Juga Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kodim 0601/Pandeglang Gelar Penyuluhan Hukum TA 2026 bagi Prajurit, PNS dan Persit

Berdasarkan pemeriksaan lebih mendalam di kantor polisi, terungkap fakta baru mengenai status kendaraan roda dua tersebut. Pengendara tersebut mengaku motor miliknya diperoleh dengan cara membeli tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dari rekannya. Tidak hanya itu, pengendara tersebut juga merupakan karyawan perusahaan, bukan pengemudi ojek online seperti yang sempat diduga oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

Selain status kepemilikan kendaraan yang bermasalah, pengendara tersebut juga memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pelaporan resmi ke pihak berwajib. Keputusan itu diambil karena kendaraan yang dipergunakan sehari-hari tersebut memang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah secara hukum, sehingga memperumit posisi hukum dari pengendara yang bersangkutan.

Menanggapi insiden yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ini, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak agar tidak main hakim sendiri di jalanan. Situasi wilayah sudah kondusif, kami tegaskan jangan melakukan penarikan di jalan dan setiap tindakan meresahkan akan ditindak tegas, tandas AKP Syamsul Bahri menutup keterangannya.