Cilegon , Nusantara Media - Polres Cilegon bersama KSKP Pelabuhan Merwk, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 222.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang memiliki potensi nilai ekonomi hingga Rp 333 miliar.

Pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Cilegon Polda Banten ini,menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut sekaligus menekan praktik perdagangan ilegal di sektor perikanan.
Polisi, yang mendapatkan laporan adanya upaya penyelundupan, menggagalkan aksi tersebut. BBL ini, hendak diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan ASDP Merak.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea saat Konferensi Pers di aula Polres Cilegon, Selasa (18/8/2026) mengatakan, sebanyak 222 ribu ekor benih bening lobster yang terbungkus 37 sterofoam berhasil digagalkan oleh tim Polres Cilegon.
Truk yang membawa BBL untuk dikirimkan menuju Lampung melalui Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak diamankan, pada Minggu (16/8/2026).
"Polres Cilegon berhasil menggagalkan penyelundupan benih bening lobster 222 ribu ekor senilai Rp 33,3 miliar, pada Minggu (16/8/2026), TKP di Pelabuhan Merak," ujar Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (18/8/2026) sore.
Maruli menjelaskan, bayi lobster ini diselundupkan menggunakan truk boks dengan nopol B 9838 JZO.
"Setelah ditemukan penyelundupan menggunakan truk box warna hijau, barang bukti kami amankan. Untuk terduga tersangka masih kami cari dan berstatus Daftar Pencarian Oranh (DPO),” ujarnya.
Baca Juga Warga Banjarsari Lebak Tangkap Tersangka Pencuri Motor di Warung Sugan, Aksi Gagal TotalKasus penyelundupan tersebut sesuai dengan Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 JO Pasal 16 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Sebagaimana dilakukan Perubahan pada UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Bobby Danuardi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa intensif terhadap sopir pembawa bayi lobster tersebut.
Namun penyidik tidak menemukan niat jahat atau mens rea pada sopir pembawa benih lobster.
"Sudah kita amankan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kita belum menemukan sopir ini memiliki mens rea ataupun niat jahat, jadi sampai kita periksa ponselnya nggak ada," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, sopir ini diminta mengambil barang untuk dibawa ke Bakauheni, Lampung. Tugas sopir, hanya menyelesaikan pengantaran barang berupa ikan gurami ke Bakauheni.
"Dari handphone supir tidak ada tidak ada chat dengan siapa pun gitu, jadi memang dia hanya sopir. Jadi dia bilang pada saat mengambil di lokasi di Cibubur ada yang mengangkut ke mobil truk ini sudah stirofoam dibungkus. Jadi memang, si sopirnya nggak tahu isinya apa. Sama yang mengangkut, nanti kalau ada petugas yang nanya bilang nanti gurami," katanya.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!