Serang Nusantara Media - Satuan Lalulintas Polres Serang Polda Banten, menegur supir dan menertibkan kendaraan truk yang parkir sembarangan di bahu Jalan Raya Serang–Jakarta tepatnya di wilayah Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Sabtu (9/5/2026).

Penertiban dilakukan aparat kepolisian, lantaran truk bertonase besar parkir di bahu jalan, sehingga memicu protes dari masyarakat dan untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran humanis kepada para sopir truk agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain menimbulkan penyempitan badan jalan, parkir liar kendaraan besar juga dinilai rawan memicu kecelakaan lalu lintas.

- Advertisement -

Kasatlantas Polres Serang AKP Muhammad Hafizh mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalur nasional yang ramai dilintasi kendaraan.

"Personel kami, memberikan teguran secara humanis kepada pengemudi truk yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan. Hal ini dilakukan, demi kelancaran arus lalu lintas dan mencegah terjadi kecelakaan," kata Muhammad Hafizh didampingi Kaurbinops Iptu Sandhy Pribadi.

Menurutnya, ruas Jalan Raya Serang–Jakarta di wilayah Ciruas, merupakan salah satu jalur padat kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan barang. Karena itu, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan, sangat berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.

Selain memberikan teguran, petugas juga mengimbau para sopir untuk memanfaatkan tempat parkir yang aman dan tidak menggunakan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi berhenti dalam waktu lama. Edukasi kepada pengemudi, dilakukan agar kesadaran tertib berlalu lintas semakin meningkat.

"Bahu jalan bukan tempat parkir kendaraan, apalagi kendaraan besar seperti truk. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas, terutama pada malam hari atau saat arus kendaraan sedang padat," ujar Muhammad Hafizh.

Kegiatan penertiban tersebut, mendapat respons positif dari masyarakat dan pengguna jalan yang melintas. Warga menilai, keberadaan truk parkir di bahu jalan selama ini cukup mengganggu serta membahayakan pengendara lain, khususnya pengendara sepeda motor.

Satlantas Polres Serang menegaskan, akan terus melakukan patroli rutin dan penertiban di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang. Langkah tersebut dilakukan, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

"Kami mengimbau, seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama. Tertib berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita semua," terang Hafizh.