Tangerang, Nusantara Media-Menanggapi laporan cepat dari masyarakat melalui Layanan Polisi 110, Polsek Mauk bergerak cepat turun ke lapangan guna melakukan penindakan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan keras Daftar G pada Senin, 9 Oktober 2026. Langkah responsif ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah hukum mereka.

Pengecekan dan penindakan di lapangan tersebut dipimpin langsung oleh aparat kepolisian yang bertugas. Personel yang hadir di lokasi meliputi Bripka Abdul Hakim selaku Binamas Tanjung Anom, bersama Aipda Niko selaku Binamas Karang Serang, serta didukung oleh Piket Opsnal Brigadir Nurul Huda. Mereka mendatangi sebuah lahan kosong yang berlokasi strategis di pinggir Jalan Raya Cirarab, Karang Serang, Kabupaten Tangerang.

Aksi cepat tanggap ini bermula ketika warga sekitar merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar area lahan kosong tersebut. Tanpa menunggu lama, warga kemudian memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 Polri untuk melaporkan dugaan praktik jual beli obat keras yang dilakukan tanpa memiliki izin edar resmi dari pihak berwenang.

- Advertisement -
Advertisement

Sesampainya di lokasi, pihak kepolisian langsung melakukan penyisiran menyeluruh dan mengambil tindakan tegas berupa pemusnahan sebuah gubug yang diduga kuat kerap dijadikan tempat oleh para pengedar obat Daftar G untuk menjalankan transaksi ilegal mereka. Tindakan ini dilakukan guna memastikan lokasi tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk kegiatan melanggar hukum yang merusak generasi muda.

Bripka Abdul Hakim, dalam keterangannya di lokasi kejadian, menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan wujud nyata komitmen institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, serta merespon setiap pengaduan masyarakat secara transparan, profesional, dan terukur demi menjaga ketertiban umum.

Baca Juga Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah

"Kami menerima laporan dari warga melalui Layanan 110 terkait adanya indikasi transaksi obat keras Daftar G di lahan kosong Jalan Raya Cirarab. Begitu laporan masuk, kami bersama anggota langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi dan melakukan penertiban," ujar Bripka Abdul Hakim menjelaskan jalannya operasi penertiban tersebut.

Dilaporkan oleh Tim Peliput, keberhasilan pengungkapan dan penindakan cepat ini mendapat apresiasi positif dari warga sekitar yang sejak awal merasa terganggu. Kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi layanan darurat dinilai sangat efektif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di tingkat lokal.