PANDEGLANG, Nusantara Media – Praktik dugaan arogansi kekuasaan dan kriminalisasi terhadap warga kecil mencuat di Desa Malangnengah, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang.
Samun, seorang petani lokal, menjadi korban perampasan lahan dan penjarahan kayu budidaya setelah pihak desa mengeluarkan dokumen yang disebut sebagai "Surat Sakti" untuk melegitimasi tindakan sepihak.
Kasus ini memicu pembentukan Tim Advokasi Pendampingan Samun yang diinisiasi oleh media investigasi Justicia Multimedia (JMM) bersama elemen aktivis Barisan Aliansi Aktivis Antar Daerah (BARAKUDA).
Tim gabungan ini secara tegas menolak keabsahan dokumen Berita Acara Musyawarah Desa Agustus 2024 yang menjadi dasar eksekusi lahan tersebut.
Wakil Pemimpin Redaksi JMM, Hamim, mengungkapkan bahwa dokumen yang dikantongi oknum berinisial J tersebut cacat hukum dan manipulatif. "Musyawarah desa tersebut dilakukan tertutup tanpa melibatkan unsur Forkopimcam seperti Polsek maupun Koramil.
Ironisnya, oknum Pemdes menganggap kertas itu setara putusan hukum tetap untuk merampas hak keperdataan warga," ujar Hamim, Selasa (30/06/2026).
Tindakan penebangan massal dan penjarahan kayu milik Samun diduga memenuhi unsur pidana berlapis, yakni Pasal 363 KUHP (Pencurian Pemberatan), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), serta Pasal 385 KUHP (Penyerobotan Tanah).
Ketegangan memuncak saat forum mediasi di Kantor Kecamatan Cibitung. Kepala Desa Malangnengah, Mahmudin, secara terbuka menolak tuntutan pemulihan hak korban. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hierarki hukum positif di Indonesia.
Pimpinan BARAKUDA, Abdul Aziz, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, Kades Malangnengah telah melanggar KUHPerdata, KUHPidana, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), hingga Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang untuk merugikan masyarakat.
Tim Advokasi Pendampingan Samun memastikan perjuangan ini tidak akan berhenti. Sinergi antara media dan aktivis lapangan akan dikerahkan untuk mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia tanah di tingkat lokal.
"Jika hukum di tingkat lokal tersandat oleh oligarki desa, kami tidak ragu melaporkan perkara ini langsung ke Mapolda Banten. Tidak ada ruang bagi pejabat yang menggunakan stempel jabatan untuk menindas rakyatnya sendiri," tegas Abdul Aziz.
Langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik agar tidak mengabaikan keadilan bagi rakyat kecil, sekaligus menjadi titik balik penegakan hukum agraria di wilayah Pandeglang.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!