Tangsel Nusantara Media. - Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum), sebuah wadah yang beranggotakan berbagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di Indonesia, melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI). Pemerintah dinilai abai dan memandang sebelah mata eksistensi OBH yang selama ini menjadi ujung tombak keadilan bagi masyarakat miskin.
Direktur LBH Keadilan sekaligus Anggota Fornas Bankum, Nurbayu Susandra, menyatakan bahwa proses akreditasi ketat yang dilalui oleh ribuan OBH di Indonesia seolah tidak ada harganya di mata penyelenggara bantuan hukum.
"Kami ini sudah terakreditasi resmi, mengabdi untuk bangsa, negara, dan mendampingi rakyat miskin yang buta hukum di akar rumput. Namun ironisnya, eksistensi dan keringat rekan-rekan OBH di lapangan hanya dipandang sebelah mata oleh Kemenkum RI," ujar Sandra kepada wartawan, Selasa (26/5).
Sandra membeberkan adanya kontradiksi besar antara narasi yang dibangun pemerintah dengan realita yang mencekik keberlangsungan hidup OBH di berbagai daerah saat ini.
Ironisnya, pada Mei ini, kontrak pemberian bantuan hukum antara OBH dan Kemenkum RI secara sepihak diubah melalui addendum yang berdampak pada pemangkasan anggaran secara drastis.
"Negara menuntut kami profesional, tapi realitanya anggaran untuk OBH justru terus mengecil. Kami mencatat terjadi pemotongan anggaran hingga 40 persen lebih melalui addendum kontrak bulan ini. Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut. Pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa access to justice bagi warga miskin adalah prioritas, tapi bagaimana bisa jadi prioritas kalau anggarannya dipangkas sepihak dan jauh dari kata layak?" tegas Sandra.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sandra mengingatkan bahwa masyarakat marginal yang sedang berjuang mencari keadilanlah yang paling dirugikan. Banyak OBH kini terpaksa membatasi kuota pendampingan karena kehabisan napas secara operasional akibat kebijakan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, LBH Keadilan mendesak Menteri Hukum RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) nasional.
"Kami mendesak Kemenkum RI untuk segera merevisi standar anggaran penanganan perkara dan menambah alokasinya. Tempatkan kami sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan konstitusi, bukan sebagai objek pelaksana proyek dengan anggaran seadanya. Jangan sampai jargon "Negara Hukum" hanya jadi pemanis retorika, sementara rakyat kecil tetap tersisih saat mencari keadilan," tuntutnya.
Lebih lanjut, Sandra menyoroti langkah Kemenkum RI yang baru-baru ini memamerkan rencana perluasan kerja sama dengan mematok target hingga 1.000 OBH, namun tidak dibarengi dengan komitmen anggaran yang berpihak.
"Ini sebuah ironi yang memalukan, program setengah hati. Di satu sisi, Kemenkum RI pamer ke publik lewat media bahwa mereka menambah kerja sama hingga 1.000 OBH sebagai bagian dari Program Reformasi Hukum.
Logikanya, kalau kuantitas mitra ditambah, anggaran pun harus dinaikkan secara proporsional. Namun realitanya, anggaran untuk OBH yang ada justru dipangkas lewat dalih penajaman anggaran," tambah Sandra.
Tidak hanya dihadapkan pada pemotongan anggaran penanganan perkara, OBH saat ini juga dibebani tugas tambahan untuk memfasilitasi program negara lainnya di tingkat desa. OBH diwajibkan bertindak sebagai tim supervisi dan pendamping Paralegal Desa/Kelurahan, mulai dari proses pembentukan, pembinaan, hingga pelaporannya. Ironisnya, seluruh kegiatan tambahan tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.
"Pemerintah terkesan hanya mencari panggung publik dengan jargon-jargon perlindungan hukum tanpa mau memikirkan nasib operasional para advokat publik di lapangan," tutup Sandra.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!