Lingga, Nusantara Media  — Kinerja Kepala Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau,

kini tengah menjadi sorotan tajam publik nasional setelah mencuatnya kasus penundaan pembayaran hak-hak finansial perangkat desa dan kader kesehatan setempat yang telah menumpuk hingga 20 bulan.

Aksi protes dan tuntutan transparansi ini digelorakan oleh sejumlah perangkat desa yang merasa hak konstitusional mereka dikebiri tanpa alasan yang rasional.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun pada Jumat (29/5/2026), seluruh dana tunda salur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga sejatinya telah rampung diserahkan ke pihak desa, namun dana tersebut tidak kunjung didistribusikan kepada para pekerja di garda terdepan desa.

"Ya, honor kami untuk tahun 2025 sampai hari ini belum dibayarkan. Padahal proses tunda salur dari Pemerintah Kabupaten Lingga sudah selesai seluruhnya.

Kami meminta dengan tegas agar kepala desa memberikan keterangan yang jujur dan transparan," ujar Putra, salah seorang perangkat Desa Rejai yang vokal menyuarakan keadilan finansial rekan-rekannya.

Krisis keuangan internal ini tidak hanya berdampak pada jajaran struktural perangkat desa, melainkan juga memukul para kader penunjang kesehatan masyarakat.

Diketahui, insentif berupa uang makan bagi para petugas Posyandu tersendat selama dua periode krusial, yakni selama 7 bulan penuh di tahun 2025 dan berlanjut hingga 3 bulan di tahun 2026. Dengan besaran uang makan senilai Rp 150.000 per bulan,

total akumulasi tunggakan menyentuh angka Rp 3 juta per kelompok petugas.

Ketidakpastian ini memicu kecurigaan masif di kalangan masyarakat terkait potensi penyelewengan tata kelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Polemik kian diperparah dengan temuan bahwa Bendahara Desa Rejai diduga melakukan peminjaman dana berbunga tinggi kepada pihak ketiga pada bulan Desember 2025 lalu.

Penggunaan dana pinjaman tersebut dinilai sangat misterius karena tidak melibatkan mufakat bersama dan tidak jelas peruntukannya, apakah untuk urgensi publik desa atau sekadar demi pemuasan kepentingan pribadi oknum tertentu.

Menanggapi gelombang desakan tersebut, Kepala Desa Rejai, Bali, akhirnya angkat bicara demi meredam gejolak.

Dirinya berdalih bahwa mandeknya pembayaran hak honorarium PPKD dan insentif Posyandu murni disebabkan oleh kebijakan pemotongan serta efisiensi anggaran yang diterima pemerintah desa dari Pemerintah Kabupaten Lingga sepanjang tahun 2025.

Kades Bali berkilah bahwa Desa Rejai saat ini masih terbebani oleh utang masa lalu yang menumpuk dan mengalami defisit sisa anggaran yang signifikan.

Terkait isu miring mengenai utang berbunga tinggi yang diikat oleh bendaharanya, Bali mengaku tidak mengetahui rincian bunga besar tersebut, meski ia membenarkan adanya pinjaman untuk menutup lubang defisit anggaran desa dan berjanji akan segera menginterogasi bendaharanya.

Masyarakat dan pengamat kebijakan publik kini mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa kejanggalan laporan keuangan Desa Rejai guna mengembalikan hak para pekerja desa secara utuh dan adil demi menjaga muruah tata kelola keuangan 
negara di tingkat desa.