Malaysia, Nusantara Media - Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kuala Lumpur berhasil menyelamatkan seorang Pekerja Migran Indonesia asal Banten berinisial SR yang menjadi korban penyiksaan berat oleh majikannya di Malaysia. Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis dan terlantar di kawasan hutan, Jalan Besar Kampung Tumbok, Tanjong Sepat, Selangor, Malaysia, oleh warga setempat pada tanggal 16 Oktober 2026. Warga yang melihat kondisi korban langsung membawanya ke pos polisi terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak berwenang.

Setelah menerima laporan dari Polis Diraja Malaysia atau PDRM, tim perlindungan warga negara Indonesia dari Raden Dato' Mohammad Iman Hascarya Kusumo selaku Duta Besar RI untuk Malaysia langsung bergerak cepat melakukan penjemputan. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis intensif mengingat kondisi fisiknya yang sangat mengkhawatirkan akibat tindak kekerasan keji yang diterimanya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga secara non-prosedural.

Dalam keterangannya, Duta Besar RI untuk Malaysia membeberkan bentuk kekejaman luar biasa yang dialami oleh korban selama tiga bulan bekerja di negeri jiran. Korban dilaporkan mengalami pemukulan brutal di bagian kepala dan badan, penyiraman air panas, hingga penyabetan menggunakan rotan di area telinga hingga mengalami cedera parah. Tim medis mencatat bahwa saat pertama kali masuk ke instalasi gawat darurat, luka bakar akibat siraman air panas pada tubuh korban hampir mencapai lima puluh persen.

- Advertisement -
Advertisement

Lebih lanjut, Dubes menyatakan, Korban mengalami pemukulan, penyiraman air panas, penyabetan, pemukulan di kepala, di badan, di kuping disabet dengan rotan. Sampai pecah ya kupingnya. Istilah medisnya itu cauliflower ear. Jadi kuping seperti bunga kol, saking bengkak. Berkat kerja keras tim medis melalui tindakan cangkok kulit sintetis dan terapi intensif, luka bakar tersebut kini telah menyusut di bawah sepuluh persen dan kondisi vital korban berangsur stabil serta sudah dapat berkomunikasi kembali.

Menanggapi insiden keji ini, aparat penegak hukum setempat tidak tinggal diam. Pada tanggal 18 Oktober 2026, Polis Diraja Malaysia bertindak sigap dengan mengamankan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Para pelaku terdiri dari lima orang anggota keluarga majikan tempat korban bekerja serta satu orang agen penyalur tenaga kerja nonprosedural asal Malaysia yang memberangkatkan korban secara ilegal.

Baca Juga Konflik Houthi Ancam Penerbangan, SAPUHI Pantau Rute Umrah

Para pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berat dengan diancam menggunakan pasal penganiayaan berat dan perdagangan orang yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga dua puluh tahun penjara. Motif sementara dari tindakan brutal tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa korban dituduh mencuri uang serta melakukan kesalahan dalam memberikan obat, yang oleh pihak penyidik diduga kuat hanya sekadar alasan buatan para pelaku untuk melampiaskan kekejaman.

Sebagai langkah lanjutan pasca-perawatan medis, PMI Banten ini akan ditempatkan di rumah perlindungan resmi milik perwakilan RI di Malaysia. Otoritas kedutaan juga berkomitmen memfasilitasi perintah perlindungan interim atau Interim Protection Order demi menjamin aspek hukum selama proses peradilan berlangsung, mengawal penegakan hukum hingga tuntas, serta memfasilitasi proses pemulangan korban kembali ke kampung halamannya di Tangerang, Banten, berkoordinasi erat dengan pihak keluarga dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.