Jakarta, Nusantara  Media-   Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum ekonomi di Indonesia. Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Kamis (26/3),

97 perusahaan fintech resmi dijatuhi vonis bersalah karena terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 berkaitan denganŵ penetapan suku bunga secara kolektif (kartel).

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie, menyebut putusan ini merupakan sebuah sinyal bahaya bagi ekosistem keuangan digital.

- Advertisement -

"Putusan Perkara 05/KPPU-I/2025 ini adalah sebuah Judicial Alarm bagi industri finansial kita. Secara yuridis, penetapan harga kolektif atau price fixing bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat yang diatur dalam

UU No. 5 Tahun 1999. Ketika 97 perusahaan bersekongkl menyeragamkan bunga, daya tawar konsumen menjadi lumpuh total," kata Hamim.

Lebih lanjut, Hamim menekankan pentingmya perlindungan hak-hak masyarakat dalam tataran kebijakan publik. "Hak konsumen untuk memilih dan mendapatkan informasi yang jujur telah dicederai secara sistematis.

Kita tidak boleh membiarkan jargon "inklusi keuangan" menjadi tameng untuk praktik ekonomi eksploitatif.

Dari prespektif kebijakan publik, kasus ini mengonfirmasi adanya regulatory gap antara OJK dan KPPU yang harus segera ditambal melalui pengawasan bersama untuk menutup celah regulasi yang ada," tambah Hamim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan denda administratif dengan nilai yang bervariasi. Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar, disusul oleh PT Amartha Mikro Fintek senilai Rp48,8 miliar, PT Kredifazz Digital Indonesia sebesar Rp42,4 miliar,

PT Uangme Fintek Indonesia sebesar Rp23,5 miliar, dan PT Artha Dana Teknologi senilai Rp22,9 miliar.

Hukuman berat juga diberikan kepada PT Julo Teknologi Finansial sebesar Rp12,2 miliar, PT Indonesia Fintopia Technology senilai Rp11,1 miliar, PT Glid Riset Teknologi sebesar Rp8,5 miliar, PT Pintar Inovasi Digital sebesar Rp8,1 miliar, serta PT Finaccel Digital Indonesia senilai Rp7,4 miliar.

Selanjutnya, PT Astra Welab Digital Arta didenda Rp6,8 miliar, PT Solid Fintek Indonesia Rp5,9 miliar, PT Pasar Dana Pinjaman Rp5,2 miliar, PT Investree Radhika Jaya Rp4,7 miliar, PT Lunaria Annua Teknologi Rp4,2 miliar, PT Simplefi Teknologi Indonesia Rp3.9 miliar,

PT Mitrausaha Indonesia Grup Rp3,5 miliar, PT Crowde Membangun Bangsa Rp3,1 miliar, PT Dana Kini Indonesia Rp2,8 miliar, dan PT Digital Alpha Indonesia senilai Rp2,5 miliar.

Selain nama-nama dengan denda yang besar di atas, Majelis juga menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada 77 perusahaan lainnya, yang meliputi: PT Indo Fin Tek, PT Digital Tunai Kita, PT Ammana Fintek Syariah, PT Dana Merdeka, PT Intekno Raya,

PT Kas Wagon Indonesia, PT Kredit Pro Indonesia, PT Mediator Komunitas Indonesia, PT Mulia Inovasi Digital, PT Orient Europan Pacific, PT Progo Puncak Group, PT Sancho Terang Abadi, PT Sahabat Mikro Fintek, PT Solusi Teknologi Finansial, PT Aktivaku Investama Mandiri, PT Alami Fintek Sharia,

PT Aman Kanaya, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Bit Teknologi Nusantara, PT Bloom Nusantara Capital, PT Borrowl Indonesia, PT Capital Boost Indonesia, PT Cerita Teknologi Indonesia, PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, PT Danadidik Indonesia, PT Danafina Sejahtera Utama, PT Danafix Online Indonesia,

PT Danai Id Indonesia, PT Dana Lautan Nusantara, PT Danamas Insan Medika, PT Danasyariah Indonesia, PT Digital Bina Potensia, PT Digital Quantum Tekno, PT Empat Kali Indonesia, PT Esta Kapital Fintek, PT Finansia Digital Indonesia, PT Fintek Digital Indonesia, PT Fintek Kanaya Indonesia,

PT Gerakan Digital Indonesia, PT Grha Dana Bersama, PT Idana Solusi Sejahtera, PT Igrow Resources Indonesia, PT Inovasi Terdepan Nusantara, PT Investree Fintek Indonesia, PT Itanahan Nusantara, PT Karunia Dana Bangsa, PT Koin Kita Indonesia, PT Komunitas Anak Bangsa, PT Kreasi Anak Bangsa,

PT Kredit Pintar Finansial, PT Lentera Dana Bangsa, PT Liquid Fintek Indonesia, PT Maju Fund Indonesia, PT Mandiri Sahabatku, PT Maslahat Bangsa, PT Micro Mandiri Fintek, PT Mitra P2P Indonesia, PT Modal Rakyat Indonesia, PT Nusantara Fintek Sejahtera, PT Optima Fintek Indonesia, PT P2P Indonesia,

PT Padimas Fintek Indonesia, PT Papitupi Syariah, PT Para Digital Indonesia, PT Pasti Dana Indonesia, PT Pembiayaan Digital Indonesia, PT People Fintek Indonesia, PT Pinjam Meminjam Indonesia, PT Plus Ultra Indonesia, PT Prima Fintek Indonesia, PT Rezeki Dana Bangsa, PT Ruang Fintek Indonesia,

PT Sahabat Finansial Keluarga, PT Sejahtera Sama Kita, PT Sinergi Finansial Indonesia, PT Smart Tekno Finansial, dan PT Solusi Finansial Indonesia.

Menanggapi putusan tersebut, dikutip dari berbagai pemberitaan, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan segera mengoordinasikan langkah hukum lebih lanjut. Sebagian pihak industri berencana mengajukan keberatan atau banding melalui Pengadilan Niaga.

Meskipun upaya banding adalah hak konstitusional, Hamim sangat meyangkan hal tersebut. "Seharusnya Industri menyadari bahwa public trust adalah aset termahal. Memenangkan banding secara prosedural namun kehilangan legitimasi moral di mata publik hanya akan mempercepat kehancuran ekosistem fintech itu sendiri" kata Hamim.