Cilegon, Nusantara Media  - Menjaga kerukunan dan keamanan di Kota Cilegon, Provinsi Banten, selama bulan Ramadan dan menjelang Lebaran, adalah prioritas utama untuk mewujudkan harmoni sosial.

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendeteksi dini setiap potensi gangguan kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di lingkungan masing-masing.

Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menyatakan, layanan Call Center 110 sebagai jalur cepat bagi warga untuk melaporkan kejadian darurat maupun potensi konflik tanpa harus datang ke kantor polisi.

- Advertisement -

"Layanan 110 ini, gratis dan aktif 24 jam. Kami ingin masyarakat tahu bahwa bantuan dari Polri bisa diakses kapan saja ketika terjadi gangguan keamanan," ujarnya.

Layanan ini, merupakan bagian dari transformasi digital kepolisian untuk memberikan respon yang lebih cepat dan tepat terhadap setiap laporan warga selama 24 jam penuh.

Layanan pusat panggilan (contact center) 110 dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Begini cara menggunakannya.

"Masyarakat bisa menggunakan layanan contact center 110 secara gratis," ujar Kapolres Martua Silitonga, Rabu (25/2/2026).

Layanan ini berlaku nasional dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari permintaan informasi hingga pelaporan dan pengaduan.

Ia menegaskan, bahwa Contact Center 110 merupakan saluran resmi Polri yang disiapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian kapan pun dan di mana pun.

Cara mengakses layanan, Martua Silitonga menjelaskan, mekanisme penggunaan layanan Contact Center 110 sangat sederhana.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, cukup menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah.

Saat panggilan tersambung, masyarakat akan langsung terhubung dengan operator layanan Polri.

"Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110, akan langsung terhubung ke operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan," jelasnya.

Ia menjelaskan, layanan ini dapat dihubungi melalui telepon, SMS, email, fax, dan media sosial. Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, dan pengaduan.

Melalui operator tersebut, masyarakat dapat menyampaikan berbagai laporan, seperti tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga meminta informasi terkait layanan kepolisian.

Menurut Martua Silitonga, kehadiran Contact Center 110, merupakan wujud komitmen Polri untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif kepada masyarakat.

"Kehadiran layanan contact center 110 Polri, ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan seluruh masyarakat dimana pun," terangnya.

Dalam penyelenggaraannya, Polri juga telah menyiapkan sistem aplikasi terintegrasi. Sistem ini, memungkinkan setiap interaksi antara masyarakat dan Polri tercatat dan terekam secara digital.

"Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dapat dilakukan pengendalian terhadap respons kebutuhan masyarakat," katanya.

Kapolres Martua Silitonga berharap, optimalisasi layanan Contact Center 110 dapat semakin memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian secara cepat dan profesional.

Kapolres Martua Silitonga menjelaskan, sebelumnya Polres Cilegon berhasil menggagalkan upaya penggelapan mobil milik warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, di Pelabuhan Merak.

Tiga terduga pelaku berinisial HA, J, dan U diamankan sesaat setelah tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Martua Silitonga menjelaskan, awalnya personel piket KSKP Merak menerima informasi dari aduan masyarakat melalui layanan call center 110.

Kami menerima laporan, mobil pelapor dirental namun penyewa tidak ada kabar. Mobil dibawa kabur, dan saat dicek, lokasi GPS mobil ada di Pelabuhan Merak.

Diketahui, mobil yang dibawa kabur adalah Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 1246 VOY. Saat itu, pelapor tengah berada di jalan tol untuk mengejar kendaraan tersebut.

Anggota KSKP Merak Polres Cilegon, segera merespons laporan itu dan menindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Berdasarkan data yang diberikan pelapor, kendaraan sudah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Dermaga Eksekutif dengan menaiki KMP Jatra III, pada pukul 21.52 WIB.

Pemesanan tiket dilakukan atas nama Icha melalui Loket Tol Gate Pribadi Ekspres.

Setelah mendapatkan data, bahwa kendaraan tersebut sudah menaiki kapal, anggota KSKP Merak langsung berkoordinasi dengan piket KSKP Bakauheni agar memonitor pergerakan KMP Jatra III dan mengamankan mobil beserta orang yang ada di dalamnya.

Usai diamankan, ketiga terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pagedangan, Polresta Tangerang, untuk proses hukum lebih lanjut.